CPNS 2023
Apa itu Penarikan Data Final? Tahap Lanjutan Setelah Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023
Masih Bingung dengan Apa itu Penarikan Data Final? Tahap Lanjutan Setelah Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika pengumuman hasil sanggah sudah dilakukan dan terakhir diumumkan di tanggal 28 Oktober 2023.
Maka, saat ini tahapan seleksi selanjutnya adalah Penarikan Data Final.
Penarikan Data Final ini pun sudah tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Baca juga: Masih Bingung Membedakan Tes SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023? Berikut Perbedaannya
Penarikan Data Final ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 - 31 Oktober 2023 esok hari.
Dalam Penarikan Data Final ini akan dilakukan oleh BKN dari instansi setelah melakukan pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.
"Perlu kami sampaikan terkait penarikan data final, adalah penarikan data antara BKN dengan instansi setelah instansi mengumumkan pascasanggah hasil seleksi administrasi," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Yuk Persiapkan Tes SKD dengan Pelajari 13 Prediksi Soal CPNS 2023 Berikut Ini
Dalam Penarikan Data Final ini, para peserta baik itu lulus tahap seleksi administrasi secara resmi atau pun lulus dari hasil sanggah, mereka wajib untuk mencetak kartu ujian SKD.
Untuk cetak kartu peserta ujian tersebut, para peserta bisa langsung mengunduh dan mencetaknya di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh para peserta saat masa Penarikan Data Final ini?
Baca juga: Ayo Siap-Siap, Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dicetak, Begini Panduan Downloadnya
Nah, dalam masa Penarikan Data Final yang dilakukan pada 29 - 31 Oktober 2023 ini, merupakan penarikan data yang digabungkan antara data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi dan data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Tentunya, hal ini pun dilakukan guna mempermudah panitia dalam mengetahui siapa saja yang lulus seleksi administrasi atau tidak.
Dalam masa Penarikan Data Final ini pun, bagi para pelamar yang melakukan sanggah pun memiliki kesempatan masuk ke tahap selanjutnya jika sanggahan tersebut diterima.
Baca juga: Ayo Segera Cek, Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023 untuk Instansi Kemenkumham dan Kemenag
Itu artinya, peserta yang sempat mengajukan masa sanggah di waktu ajukan pra masa sanggah administrasi tidak lolos, bisa jadi bisa lolos pasca pengumuman masa sanggah.
Maka dari itu, dalam hal ini para peserta hanya tinggal menunggu keputusan lanjutan terkait hasil Penarikan Data Final.
Peserta hanya tinggal berdoa, berlatih soal-soal CPNS dan selalu aktif mengetahui informasi terbaru CPNS di laman resmi SSCASN atau di TribunPriangan.com. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.