Pemuda di Banjar Tak Kabur Setelah Menaruh Batu-batu Besar di Rel Kereta Api
Pemuda di Banjar Tak Kabur Setelah Menaruh Batu-batu Besar di Rel Kereta Api
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Terduga pelaku sabotase dengan menaruh batu berukuran di bantalan jalan rel kereta api di Kota Banjar, ternyata warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Terduga pelaku bernama Ahmad Jayadi (20) dan kini sudah diamankan oleh pihak polisi di Polsek Pataruman Polres Banjar.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso membenarkan, adanya sabotase seorang pemuda menaruh batu berukuran besar di bantalan rel kereta api.
"Tepat kejadiannya Jum'at (27/10/2023) jam 19.15 WIB. Diketahui, masinis kereta dari Serayu. Kemudian dicek dan benar, orangnya (pelaku) masih ada di sana (TKP)," ujar Hadi dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Minggu (29/10/2023) pagi.
Setelah melakukan pelaporan ke Polsek Pataruman, kemudian Polisi dilakukan pemeriksaan. Sedangkan terkait berapa orang terduga pelaku yang dilaporkan, Ia menyebut hanya satu orang.
"Dia kan, ngomongnya ngacapruk (tidak jelas). Ngomongnya ada si A dan si B. Tapi, setelah kita konfirmasi enggak ada yang disebutkan bahkan ada yang diluar Banjar seperti katanya ada yang di Bogor, ada yang di pesantren. Tapi, dia sendiri yang melakukan," katanya.
Setelah diamankan dan diintrogasi, tidak lama memang datang dari pihak keluarganya dan RT RW dari desanya. "Jadi, dia itu memang (kejiwaannya) lagi kurang bagus," ucap Hadi.
Meskipun demikian, Ia akan memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku ke psikiatri.
"Rencana hari Senin (30/10/2023) besok. Karena, Sabtu Minggu kan enggak praktek," ujarnya .
Karena, penanganan kasus ini masih ditangani oleh Polsek Pataruman, sementara ini terduga pelaku Ia pulangkan dan dititipkan ke keluarganya dahulu.
Meski dititipkan di keluarganya, Ia juga memastikan terduga pelaku tidak akan kabur dari rumah orang tuanya.
"Saya pastikan enggak kabur, RT RW'nya juga sudah saya titipkan. Karena, kita belum beres," kata Hadi.
Walaupun tidak dikembalikan atau tidak dititipkan di rumah orang tuanya, pihaknya pun mengaku tidak bisa melakukan penahanan.
"Kita juga enggak bisa melakukan penahanan. Dan kalaupun dalam kondisi sehat (kejiwaannya), ancaman pidananya cuman satu tahun. Tentu, kita tidak boleh melakukan penahanan. Kita menggunakan prosedur saja. Buat apa nahan, nanti kita salah juga," katanya.
Baru Saja Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Kota Banjar, Jumat Jelang Subuh |
![]() |
---|
Menteri UMKM Minta Pelaku Usaha Bijak Dalam Mengelola Modal |
![]() |
---|
Mantan Sekretaris Lurah di Tasikmalaya Cabuli Tetangga, Terungkap Sudah Tiga Kali |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Baleendah Bandung Terungkap, Ternyata Rekan Korban |
![]() |
---|
Ada Aliran Dana Asing di Belakang Demo Rusuh di Jabar, Terkait Kelompok Anarko Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.