CPNS 2023
PPPK WAJIB TAHU, Ini Kisi-kisi Tahap Kompetensi Soal WK, TIU dan TKP Persiapan Tes SKD Nanti
PPPK Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi-kisi Tahap Kompetensi Soal WK, TIU dan TKP Persiapan Tes SKD Nanti
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Baca juga: PPPK GURU MERAPAT, Ini Kisi-Kisi untuk Seleksi Kompetensi Dasar Lengkap dengan Ketentuan Lulusnya
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
- Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Adapun nilai tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.
Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.