CPNS 2023

PPPK GURU MERAPAT, Ini Kisi-Kisi untuk Seleksi Kompetensi Dasar Lengkap dengan Ketentuan Lulusnya

PPPK Guru Merapat, Ini Kisi-Kisi untuk Seleksi Kompetensi Dasar Lengkap dengan Ketentuan Lulusnya

TribunNews.com
Ilustrasi Surat Lamaran seleksi CPNS. Sejumlah berkas dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

TRIBUNPRIANGN.COM - Seleksi Seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berlangsung beberapa pekan sudah.

Saat ini tetah sampai pada tahap penyanggahan seleksi Administrasi.

Pada seleksi nasional ini, sebelumnya telah diumumkan akan ada tiga formasi yang mendominas, salah satu diantaraya adalah Guru.

Itu artinya akan ada Tes Kompetensi Dasar juga khusus bagi formasi pengajar tersebut.

Lantas apa saja soal yang akan disajikan saat seleksi penlaran tersebut?

Mengutip keputusan MenPAN-RB yang tertuang dalam surat edaran Nomor 649 Tahun 2023, Kamis (19/10/2023) tentang pengadaan soal kisi-kisi cpns terkhususnya guru.

Baca juga: Kisi-kisi Materi TWK, TIU, dan TKP untuk Tes SKD CPNS 2023, Pelajari dari Sekarang!

Berikut penjelasan mengenai kisi-kisi yang akan dipakai dalam seleksi kompetensi dasar bagi formasi Guru.

Kisi Materi SKD PPPK Guru

1. Materi kompetensi Teknis

Yakni teknis menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi kompetensi Manejerial

Adalah penilaian melalui komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi, yang akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Nilai tersebut berasal dari Integritas, Kerja sama, Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola perubahan, juga Pengambilan keputusan.

3. Materi kompetensi Sosial Kultural

Yakni penilaian mengenai pengetahuan juga sikap para peserta terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk, yang akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved