CPNS 2023

PPPK WAJIB TAHU, Ini Kisi-kisi Tahap Kompetensi Soal WK, TIU dan TKP Persiapan Tes SKD Nanti

PPPK Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi-kisi Tahap Kompetensi Soal WK, TIU dan TKP Persiapan Tes SKD Nanti

|
Instagram KemenpanRB
Penerimaan CPNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan seleksi Pegawai Pemeritnah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, kini tengah bersiap memasuki babak selanjutnya.

Pasalnya seleksi nasional yang dilakukan secara daring tersebut, saat ini telah memasuki pengumuman masa sanggah seleksi administrasi yang akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.

Selanjutnya tahapan seleksi akan menuju tahap bergilir yakni, Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI Tes SKD CPNS 2023, Segera Simak Simulasi Tes CAT BKN di Sini

Namun memang masih melewati beberapa proses tahap perampungan seleksi administrasi sebelum nantinya para peserta akan menjalani tes SKD.

Dalam seleksi nalar tersebut, para peserta wajib dan sudah harus memiliki Kartu Ujian, sebagai tanda pengenal saat Tes SKD berlangsung.

Mengutip laman KemenpanRB, tes SKD CPNS tahun ini dibagi menjadi tiga kategori, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI Tes SKD CPNS 2023, Segera Simak Simulasi Tes CAT BKN di Sini

Pelaksanaanya baru akan terealisasi pada 9 hingga 18 November 2023, mendatang.

Untuk itu para peserta diharapkan sudah memiliki kesiapan baik dari segi fisik, mental, hingga kesiapan inteleg.

Menyoal tahap SKD yang kebanyakan akan mengunakan naluri berfikir, berikut ini telah tersedia beberapa kisi-kisi soal yang berkaitan dengan tahap tersbut dikutip dari TribunNews.com.

Baca juga: SEGERA CATAT, Ternyata Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS yang telah terlaksana, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI Tes SKD CPNS 2023, Segera Simak Simulasi Tes CAT BKN di Sini

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved