CPNS 2023
Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya
Jelang Tes SKD CPNS, Simak Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya di Tahun 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Soal in terdiri dari 45 butir, yang memiliki bobot yang sama seperti soal lain yakni 5 poin benar dan 0 poin salah/ tidak menjawab.
Nilai ambang batas kelulusan TKP adalah 166 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 225.
Soal TKP :
-
- Pelayanan publik untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja untuk mengukur kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya untuk kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lainnya.
- Teknologi informasi dan komunikasi untuk mengukur kemampuan memanfaatkan terknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan.
- Anti-radikalisme untuk melihat kemampuan menjaring informasi tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
-
Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Waktu Tes SKD? Segera Cek di Sini
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023
Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Baca juga: Tanggal Berapa Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023?
Itu dia nilai batas ambang passing grade dan meteri yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)
Adapun nilai tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS
Passing Grade SKD CPNS 2023
Cara Hitung Passing Grade
Batas Skor Passing Grade
Materi SKD
Tes SKD CPNS
KUMPULAN 15 Latihan Soal untuk Tes SKD CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Waktu Tes SKD? Segera Cek di Sini |
![]() |
---|
Kapan Waktu Tepat Peserta CPNS dan PPPK 2023 untuk Cetak Kartu Ujian SKD? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Tanggal Berapa Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.