Dalih Satpol PP Belum Robohkan Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga di Jalan Surya Sumantri Bandung

Satpol PP masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Dalih Satpol PP Belum Robohkan Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga di Jalan Surya Sumantri Bandung 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANDUNG - Pemkot Bandung sampai saati ini belum merobohkan gerai burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga.

Alasannya, Satpol PP masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.

"Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung 1 Tahun Penjara

Rasdian Setiadi menyatakan, kelengkapan data ini meliputi bukti surat teguran, surat pemberitahuan hingga surat perintah perobohan.

Menurutnya, semua administrasi harus lengkap agar tidak ada tuntutan balik dari pemilik gerai di kemudian hari.

"Ya, memang kalau urusan mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidaknya kami sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum," katanya.

Sebanarnya, kata dia, untuk data yang diminta, telah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, akan belum lengkap.

Baca juga: Sidang Perkara Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Berlanjut, Jaksa Cecar Terdakwa

Atas alasan itulah, Satpol PP Kota Bandung sebelum melakukan perobohan.

Data yang diperlukan harus lengkap semua, supaya langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.

"Bahkan saya dengar, dari pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itu lah pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.

Radian Setiadi mengatakan, gerai burger di tepi Jalan Surya Sumantri itu merupakan pelanggaran perda. Karena itu, tidak ada kaitannya dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak.

Karena terbukti bersalah, kata Rasdian, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas Garis Sepedan Bangunan (GSB), maka wajib harus dirobohkan.

Baca juga: Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan

"Kalau semua data sudah lengkap, kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini," ucap Rasdian Setiadi.

Diketahui, Norman Miguna, warga Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang gerai makanan cepat saji burger.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga.

Putusan itu diperkuat oleh peradilan, selanjutnya HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved