Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Bandung yang Halangi Akses Masuk Rumah Warga akan Ditertibkan
Penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan bangunan restoran makanan cepat saji di Jalan Surya Sumantri menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin dan menyerobot trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Irwan Hermawan, mengaku sempat melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
"Kalau kami dari Cipta Bintar sudah jelas bangunan tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan, ya sudah jelas itu pelanggaran tata ruang," ujar Irwan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung 1 Tahun Penjara
Terkait rencana penertiban, kata Irwan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung.
Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.
"Kita sedang terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," katanya.
Pihaknya bersama Satpol PP pun sudah bertemu tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji tersebut.
Baca juga: Hakim PN Bandung Tinjau Objek Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, Ini Alasannya
Hasilnya, pemilik restoran diberikan tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Tanggal 7 (September) juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan dan kita berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Norman Wiguna warga di Jalan Surya Sumantri menggugat pemilik restoran cepat saji karena menghalangi akses masuk rumahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan pemilik bangunan yang bernama Hendrew Sastra Husnandar itu terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji.
Baca juga: Sidang Perkara Lahan di Surya Sumantri Belanjut, Muncul Dugaan Adanya Sertifikat di Atas Sertifikat
Pembangunan itu tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Hendrew sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.
Hendrew menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.
Baca juga: Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya
Saat ini, kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu menyalahi aturan.
Norman pun sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung terkait akses masuk ke rumahnya yang terhalang restoran makanan cepat saji yakni burger.
Somasi dilayangkan karena bangunan itu tak kunjung ditertibkan oleh Pemkot Bandung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.