YLBHI Minta Perkara yang Jerat Rocky Gerung Dihentikan, Ini Alasannya
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur menilai, perkara yang menjerat Rocky Gerung hanya sebagai modus memberangus demokrasi masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendesak Polri supaya menghentikan perkara yang menjerat Rocky Gerung.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur menilai, perkara yang menjerat Rocky Gerung hanya sebagai modus memberangus demokrasi masyarakat.
Sebab menurutnya, penerapan pasal karet yang terkesan dipaksakan menjadi salah satu cara menjerat serta menyeret seseorang ke ranah hukum.
Baca juga: Rocky Gerung Minta Maaf, Pakar: Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
"Upaya pelaporan pidana maupun perdata dan lainnya kepada Rocky Gerung, merupakan serangan langsung terhadap demokrasi maupun kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia," ucap Muhamad Isnur, Selasa (24/10/2023).
Menurut Isnur, modus yang sama juga dilakukan ketika seseorang menyerukan tentang keadaan, tentang kebijakan pemerintah yang dibalas dengan tindakan-tindakan represif.
"Saya mencontohkan, pasal karet itu juga diterapkan kepada Haris dan Fatia, pada kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Pasal yang pada semua kasus digunakan. Pasal keonaran pun digunakan kepada Haris dan Fatia. Walaupun tidak ada keonaran. Keonarannya apa? Pro kontra di YouTube," ucap dia.
Rocky Gerung pun sama katanya. Pasal yang dipakai kembali dan pasalnya seolah-olah dibuat keonaran, padahal tidak pernah ada pembuktian.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa Kota Bandung Unjuk Rasa di Bunderan Cibiru, Minta Rocky Gerung Ditangkap
Muhamad Isnur juga melihat kondisi tersebut merupakan kemunduran dari demokrasi yang disebutnya demokrasi ditepi jurang.
Di sisi lain, Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat, mengatakan bahwa laporan pidana terhadap aktivis Rocky Gerung yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindakan persekusi.
Apalagi semua laporan terhadap Rocky, katanya, kini naik ke tahap penyidikan.
"Artinya mereka sudah memutuskan ada peristiwa pidana meski kami belum mendengar seperti apa status tersangka Rocky Gerung," kata kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi, Bedi Budiman: Sebaiknya Dialog dengan Yudi Latif
Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, dia mengaku tak hanya muncul nama Rocky. Namun tertulis nama Rocky dan kawan-kawan.
"Pasal yang ditingkatkan ke penyidikan ini berkaitan dengan keonaran di Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar dia.
Dalam hukum pidana, lanjutnya, harus dilihat bahwa suatu persekusi terhadap peristiwa pidana itu ada itikad baik. Namun, apa yang ditemukan dalam kasus Rocky justru terbalik dari unsur itikad baik.
"Yang kami lihat orkestra laporan begitu banyak dan terorganisir, sisitematik. Pasalnya semua sama mengarah ke Rocky Gerung. Ada puluhan laporan menyasar Rocky. Laporan itu bukan sekadar laporan pidana melainkan tindakan persekusi. Bahkan, di lapangan diikuti dengan tindakan persekusi sebagaimana kami lihat," kata dia. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.