Rocky Gerung Minta Maaf, Pakar: Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Pasundan Bandung, Firdaus Arifin menilai ada kejanggalan saat Rocky meminta maaf.

Warta Kota/henry lopulalan
Rocky Gerung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rocky Gerung sempat membuat gaduh lantaran melontarkan kata-kata yang tak pantas ke Presiden RI, Joko Widodo. Rocky Gerung pun baru-baru ini meminta maaf atas pernyataannya itu.

Walau sudah minta maaf, proses hukum terlapor Rocky Geruh masih tetap berjalan.

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Pasundan Bandung (Unpas), Firdaus Arifin menilai ada kejanggalan saat Rocky meminta maaf.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi, Bedi Budiman: Sebaiknya Dialog dengan Yudi Latif

Sebab menurutnya, permintaan maaf Rocky Gerung tidak diunjukkan kepada Presiden sebagai sosok yang telah dihinanya.

"Permintaan maafnya ini tak tulus darinya. Dan sebaiknya tak usah dihiraukan. Dia tak sepenuhnya meminta maaf dan proses hukum tetap harus berlanjut," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Dia pun menambahkan, seseorang yang benar-benar meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat biasanya bakal mencabut pernyataannya. Tetapi, Rocky sama sekali tak melakukan itu.

"Kalau dia seorang yang fairness dan gentlemen, ya tinggal bilang pak Jokowi saya minta maaf dan menarik pernyataan saya, karena menyebut bapak dengan kata tak pantas. Itu kan enggak ada dia bilang semacam itu yang keluar dari mulutnya," katanya.

Firdaus sepakat dan mendorong proses hukum terhadap Rocky Gerung terus berjalan. Menurutnya, proses hukum penting untuk dilakukan agar menjadi pelajaran bagi publik di kemudian hari.

Baca juga: Keluarga Mahasiswa Kota Bandung Unjuk Rasa di Bunderan Cibiru, Minta Rocky Gerung Ditangkap

"Saya berharap proses hukum terus berjalan. Biar jadi pembelajaran publik dan menjadi semacam legacy buat generasi setelah kami. Siapa pun berhal tak setuju atau kontra dengan kebijakan pemerintah. Namun, kritik yang disampaikan tak harus dengan memaki seorang Presiden yang menjadi simbol negara. Jadi, ke depan biar kami mempunyai presiden itu dihargai. Dan tak menjadi bahan olok-olok publik. Kami tak bisa terus seperti itu dan tak baik untuk perkembangan demokrasi di Indonesia," ucapnya.

Firdaus memandang, Rocky Gerung tetap bisa dipolisikan dan diproses hukum dengan pasal penghinaan Presiden. Dia menyarankan pihak yang melaporkan Rocky Gerung untuk menggunakan pasal 210 dalam KUHP.

"Masih bisa pakai KUHP yang lama. KUHP baru itu kan baru berlaku tiga tahun mendatang. Sekarang pakai saja KUHP pasal 210 penghinaan terhadap kepala negara, juga bisa diproses," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved