CPNS 2023

TERNYATA Ini Penyebabnya Hasil Seleksi Administrasi PPPK Berubah Jadi TMS

Hasil Lolos Seleksi Administrasi PPPK Berubah Jadi TMS?, Ternyata Ini Penyebabnya Kata BKN

TribunSumsel.com
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah CPNS dan PPPK tahun 2023 (TribunSumsel.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.

Dimana dalam pengumuman tersebut ada peserta yang dinyatakan lolos dan ada yang tidak.

Pasca mengetahui hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pelamar akan mengikuti tahap selanjutnya.

Adapun mereka yang dinyatakan gugur, masih dapat mengambil opsi sanggahan pada seleksi perdana ini.

Baca juga: Kapan Seleksi Lanjutan CPNS untuk SKD Berlangsung? Ini Jadwal Lengkapnya

Selain peserta yang dinyatakan gugur sejak awal, bagi meraka yang merasa telah lolos namun tiba-tiba berubah menjadi tidak lulus juga dapat berpartisipasai dalam mengajukan masa sanggah.

Sebab kasus ini juga ada pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dimana kasus pertama terjadi di Badan Kepegawaian negara (BKN) pada formasi tenaga teknis.

Mengutip situs resmi BKN, Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023, tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2023.

Baca juga: Hanya Berlaku Satu Kali, Simak 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2023 Berlangsung

Pengumuman yang diterbitkan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah tersebut, terdapat 3 poin penting, Sebagai berikut :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar.
  2. Pelamar jenis kebutuhan khusus tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023, dengan kata lain identitas satu pelamar yang diubah status kelulusannya yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
  3. Pelamar yang berubah status menjadi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, jika keberatan terhadap hasil pemeriksaan ulang, maka pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.
  4. Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun.

Dengan demikian pesrta yang dinyatakan lulus namun seketika berubah menjadi tidak lulus diperbolehkan untuk mengajukan sanggahan.

Baca juga: Dapat Hasil Baik dari Seleksi CPNS dan PPPK? Simak Contoh Soal CAT untuk Persiapan Tahap SKD Nanti

Diketahui masa sanggah pada seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung dalan beberapa tahap, salah satunya pada hasil seleksi administrasi seperti saat ini.

Dalam penyelenggaraanya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi CPNS? Jangan Sampai Salah Ini Ketentuannya

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Bagaimana Proses Sanggahan Pelamar CPNS dan PPPK Dapat Diterima Instansi atau Lembaga?

Ketentuan Proses Masa Sanggah

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada tanggal yang telah ditetapkan BKN.

Sedangkan masa batas waktu pengumuman akan berlangsung selama seminggu.

Adapun sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan menggunakan data persyaratan yang telah lebih dulu diupload pada tanggal pendaftaran di SSCASN.

Selain itu, melansir laman resmi Frequently Asked Questions (FAQ), sanggahan akan diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari para peserta.

Baca juga: Ancaman KemenPAN-RB Bagi Peserta Jika Lakukan Hal Ini saat Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2023

Hasil verifikasi ulang harus sesuai dengan data yang diunggah peserta yang berdasar kepada persyaratan instansi maupun lembaga yang dilamar.

Maka dari itu, jika para pelamar telah menyadari kesalah yang dibuat sediri, ada baiknya agar tidak mengajukan masa sanggah sebab tidak akan berpengaruh sekalipun, sebab tidak akan merubah hasil daripada verifikasi.

Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023

Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Tes SKD di Depan Mata, Cek Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Umum Hingga Penyandang Disabilitas

Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

  1. Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  2. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
  6. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
  7. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
  8. Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
  9. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
  10. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
  11. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
  12. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
    Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  13. Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved