CPNS 2023
Bagaimana Proses Sanggahan Pelamar CPNS dan PPPK Dapat Diterima Instansi atau Lembaga?
Bagaimana Proses Sanggahan Pelamar CPNS dan PPPK Dapat Diterima Instasnsi atau Lembaga?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tengah dalam proses perekrutan hingga saat ini.
Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Baca juga: Imbauan BKN Bagi Peserta yang Belum Bisa Lihat Pengumuman Hasil Administrasi CPSN dan PPPK 2023
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lantas bagaimana cara mengetahui sanggahan yang diterima oleh pihak instansi sebagai panitia?
Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.
Salah satunya seperti yang ada pada tahap administrasi, seperti saat ini.
Adapun peserta yang dinaggap tidak lolos pada resume di akun SSCASN peserta akan tertera tulisan :
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Baca juga: Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah
Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.
CPNS
CPNS 2023
PPPK
PPPK 2023
masa sanggah
Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah Seleksi PPPK
Masa Sanggah Seleksi CPNS
Imbauan BKN Bagi Peserta yang Belum Bisa Lihat Pengumuman Hasil Administrasi CPSN dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Begini Tampilan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Dinyatakan Lulus atau TMS |
![]() |
---|
Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya |
![]() |
---|
Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.