CPNS 2023
Tes SKD di Depan Mata, Cek Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Umum Hingga Penyandang Disabilitas
Tes SKD di Depan Mata, Cek Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Umum Hingga Penyandang Disabilitas di Sini
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Setelah melalui tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, peserta akan segera dihadapkan dengan tes SKD.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 ini merupakan ujian tahap awal bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi.
Nah tentunya, dalam melaksanakan tes SKD nanti, akan ada passing grade atau nilai ambang batas SKD yang harus kamu ketahui.
Karena nantinya, nilai ambang batas SKD ini akan menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing.
Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Tahapan Selanjutnya untuk Para Pelamar
Maka dari itu, para pelamar harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Jadi, para pelamar baik CPNS dan PPPK diharapkan untuk bisa melewati nilai ambang batas SKD yang ditentukan supaya bisa lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.
Lantas, berapa saja nilai ambang batas atau passing grade pada setiap soal-soal yang diteskan nanti? Berikut informasinya.
Baca juga: 13 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023, Persiapkan Diri dari Sekarang!
Berikut ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Tes SKD Menghitung Hari, Yuk Pelajari 12 Latihan Soal Materi TIU untuk CPNS 2023 Berikut Ini
Ketentuan SKD CPNS 2023
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Baca juga: CATAT! Ini Jadwal PPPK 2023 Terbaru Lengkap dengan Tanggal Tes SKD
Tribuners, itu dia nilai ambang batas serta ketentuan SKD untuk tes CPNS dan PPPK tahun ini.
Maka dari itu, persiapkan dari sekarang untuk mempelajari soal-soal CPNS 2023 dengan terus update soal-soal CPNS di TribunPriangan.com. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.