CPNS 2023

Imbauan BKN Bagi Peserta yang Belum Bisa Lihat Pengumuman Hasil Administrasi CPSN dan PPPK 2023

Himbau BKN Soal Peserta yang Belum Bisa Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPSN dan PPPK 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJogja.com
ilustrasi Pendaftaran CPNS 2023 (Tribunjogja.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tengah dalam proses perekrutan hingga saat ini.

Pengumuman diketahui telah berlangsung pada 15 Oktober lalau, dan akan berakhir hari ini, 18 Oktober 2023.

Waktu tersebut terhitung selama epat hari untuk para instansi dan lembaga negara juga pemeritah agar bisa memberi jawaban bagi para pelamar soal berkas administrasi yang dimasukan di laman resmi Situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Namun, hingga hari terakhir terhitung masih banyak pelamar yang belum mengetahui secara pasti hasil dari seleksi perdana CPNS dan PPPK tersebut.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Belum Keluar? Ternyata Ini Alasannya

Lantas apa yang menyebabkan keterlambatan dalam hal pengumuman bagi instansi dan lembaga?

Diberitakan sebelumnya, statistik jumlah pelamar CASN tahun ini mencapai 2.409.882.

Hal ini bisa saja menjadi salah satu unsur keterlembatan bagi para instansi dan lembaga dalam proses pengumuman hasil seleksi.

Sebab, setiap instansi memiliki pelamar yang cukup banyak sehingga proses verifikasi pun akan jauh lebih memakan waktu dibandingan dengan instansi yang sepi peminat.

Saran BKN Bagi Peserta yang Belum Menerima Hasil

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia pelaksana seleksi nasional tersebut, pun lantas buka suara menyoal keterlambatan pengumuman hasil tersebut.

Malalui akun resminya, BKN mengimnau agar peserta terus mengecek secara berkala laman resmi berbagai instansi terlebih dahulu.

Pasalnya, informasi yang direkap oleh instansi jauh lebih cepat dibanding dengan wbsite SSCASN.

Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini saat Akan Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK

"Disarakan #SobatBKN untuk bisa mengecek pengumumman pada instansi yang didaftar terlebih dahulu, bisa melalui laman website. Sebab pengumuman instasnsi bisa saja lebih dulu merekap dan mengumumkan hasil, sebelum nantinya akan diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi masing-masing", tulis BKN dalam akun resminya, yang dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Sealian itu informasi mengenai rerutmen CPNS juga akan diberitahu pada platform masing-masing instansi.

Perlu ditekankan, hasil masing-masing perserta akan tetap diberitahu pihak instansi, entah itu dinyatakan lolos maupun tidak.

Baca juga: Sebulan Lagi Tes SKD CPNS, Yuk Simak Kumpulan Contoh Soal TWK, TIU, TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

Begini cara cek pengumunan hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Tahapan Selanjutnya untuk Para Pelamar

Peserta akan diperlihatakan kalimat seperti dibawah ini :

Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, halaman situs akan memunculkan pemberitahuan

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sebaliknya, peseta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan dapat pemberitahuan sebagai berikut:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Disamping itu, para pelamar juga akan diarahkan untuk mengetahui hasil seleksi melalui situs resmi dari setiap masing-masing Lembaga Pemerintah.

Sebab lemabaga tersebut juga menyediakan link untuk mengumumkan hasil putusan rekrutmen mereka.

Baca juga: 55 Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Kementerian dan Lembaga Negara

Adapun peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023.

Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pada seleksi kali ini, masa sanggah akan diberlakukan dalam beberapa tahap salah satunya pada tahap awal yakni administrasi.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved