CPNS 2023

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek dan Cetak Kartu Peserta

Pengumuman Seleksi Administrasi Telah Tiba, Simak Cara Cek dan Cetak Kartu Beserta Linknya

Kompas TV
Link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 hari ini, Minggu 15 Oktober 

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

Login menggunakan akun masing-masing
dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

3. Integrasi nilai SKD dan SKB

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :

  • login memakai akun masing-masing.
  • Jabarjan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
  • Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di ; Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved