CPNS 2023

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek dan Cetak Kartu Peserta

Pengumuman Seleksi Administrasi Telah Tiba, Simak Cara Cek dan Cetak Kartu Beserta Linknya

Kompas TV
Link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 hari ini, Minggu 15 Oktober 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) masih terus berjalan hingga kini.

Teranyar, tepat hari ini, Minggu (15/10/2023) rencananya hasil seleksi administrasi yang juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan.

Hal ini sudah pasti menjadi sangat dinanti-nanti para peserta.

Pada tahap ini, para pelamar akan mengetahui apakah bisa lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023.

Selain itu, peserta diimbau untuk mengecek secara berkala di laman SSCASN BKN 2023 atau laman instansi yang dilamar.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Ternyata TMS, Ingin Ajukan Sanggah? Begini Caranya

Bagi mereka yang dinyatakan lolos, maka secara otomatis harus mempersiapkan diri untuk tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah mengingatkan, agar peserta CPNS juga wajib melakukan cetak ulang kartu pendaftaran meski sudah melakukannya sebelum adanya perpanjangan waktu.

Pasalnya, kartu pendaftaran yang telah terdaftar pelamar berbeda versi.

Kartu pelamar sendri merupakan berkas yang wajib dimiliki setiap pelamar sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023.

Kartu tersebut berisi data diri peserta seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, pendidikan, dan formasi jabatan yang dilamar.

"Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu. Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas BKN melalui laman Instagram @bkngoidofficial.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Besok, Begini Cara Mudah Cek Hasilnya

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

Begini cara cek pengumunan hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

8. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Saatnya Latihan Soal SKD Materi TIU, Pelajari di Sini!

Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 bisa dilihat di link sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login pada akun masing-masing.

Selain itu, Anda juga bisa memantau perkembangan proses seleksi CPNS 2023 di laman instansi.

Baca juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi, Cek di Sini

Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk dengan NIK dan password yang sudah terdaftar

3. Tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran Nantinya, sistem akan memunculkan kartu pendaftaran CPNS yang sudah diunduh dan bisa dicetak sewaktu-waktu oleh peserta.

4. Apabila hasil cetak kartu pendaftaran CASN tidak sesuai dengan isian, peserta bisa melakukan clear history atau bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookis, lalu refresh browser.

Baca juga: JADWAL CPNS 2023 Terbaru Setelah Adanya Perpanjangan Pendaftaran, Segera Catat dan Cek Sekarang Juga

Adapun bagi mereka yang tak dianggap lolos masih bisa mengambil kesempetan dengan cara mengajukan sanggahan atas hasil yang diterima.

Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Peserta CPNS Bisa Sandang Status TMS Kapan Saja, Begini Cara Rubah dan Syarat yang Harus Terpenuhi

Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023

Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Baca juga: Astaga! Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Penyandang Status TMS saat Daftar, Segini Pendaataannya

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

  1. Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  2. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
    Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  4. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
  5. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
  6. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
  7. Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
  8. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
  9. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
  10. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
  11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
    Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  12. Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: Yuk Pelajari 15 Latihan Soal TKP Berikut Lengkap dengan Kunci Jawaban, Agar Tes CPNS Semakin Mudah

Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023

Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

Login menggunakan akun masing-masing
dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

3. Integrasi nilai SKD dan SKB

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :

  • login memakai akun masing-masing.
  • Jabarjan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
  • Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di ; Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved