Curanmor di Ciamis
Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelaku Curanmor di Sukadana Ciamis Digelandang Polisi
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berhasil diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari konferensi pers yang digelar oleh Polres Ciamis, diketahui identitas dua orang pelaku tersebut berinisial AF (24) dan GS (29).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 bernopol Z 3865 WC.
Baca juga: BESOK, DKM Masjid Raya Bandung Gelar Musik Cinta Rasul dan Sawala Sariak Layung
Pencurian motor tersebut terjadi di Dusun Cikaso, Rt 002/001, Dusun Margajaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis pada 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Anak pemilik motor bernama Andini (15) pulang sekolah dengan memakai motor Honda Beat Warna Merah Putih tahun 2017 Nopol Z-3865-WC tahun 2017. Saat itu Andini berhenti dan turun dari kendaraannya dengan maksud ingin mengganti seragam sekolahnya, sedangkan kendaraannya diparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih menempel," jelas AKBP Tony dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Lanjut Tony, Andini merasa hal tersebut tidak masalah karena ada teman dan adiknya tak jauh dari lokasi keberadaan motor tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Penjambretan di Sukadana Ciamis, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Kemudian, adik Andini bernama Deni (5) menyusul kakaknya ke rumahnya, namun baru berjalan sekitar 5 meter Deni terpeleset dan jatuh, sontak teman Andini yang berada di sekitar kendaraan itu menolong Deni.
Saat itulah, kedua pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merampas motor korban yang ada di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel itu.
Tak hanya berhasil membawa motor korban, pelaku juga berhasil membawa 2 unit HP merek Samsung A10S dan HP OPPO A3 yang ada di dashboard motor.
Baca juga: Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Bakal Usir Lahan Warga Desa Candisari Kecamatan Secang di Magelang
Akibat kejadian tersebut korban bernama Mulyani mengalami kerugian materi di taksir sebesar kurang lebih Rp14.600.000.
Setelah itu, korban melaporkan pencurian motor tersebut ke Polsek Sukadana dan Kapolres Ciamis langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Sukadana melakukan penangkapan pada Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: BOCORAN Drakor Evilive, Drama Korea Bergenre Noir yang Tayang Mulai Hari Ini
Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 unit sepeda motor berikut kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 2 unit handphone.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
| Naskah Singkat Khutbah Jumat 7 November 2025: Lebih Baik Menjaga Amanah dan Istiqomah |
|
|---|
| Sisi Menarik Persib Bandung Kalahkan Selangor FC Setelah Tertinggal 0-2, Adam Alis . . . |
|
|---|
| Daftar 3 Doa Upacara Hari Pahlawan 2025 Lengkap dengan Artinya |
|
|---|
| Teks Khutbah Jumat 7 November 2025: Tanda Lemahnya Iman Seorang Muslim |
|
|---|
| Teks Khutbah Jumat 7 November 2025: Segera Taubat, Sebelum Mulut Terkunci dan Hati Berkarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/bnhv-gcgtss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.