Penjambretan di Sukadana Ciamis

KRONOLOGI Penjambretan di Sukadana Ciamis, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku penjambretan yang terjadi di Dusun Hilir, RT 001/001, Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berhasil dibekuk pihak Sat Reskrim

|
TribunPriangan.com/ Ai Sani Nuraini
Pelaku Penjambretan di Sukadana Ciamis Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pelaku penjambretan yang terjadi di Dusun Hilir, RT 001/001, Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berhasil dibekuk pihak Sat Reskrim Polres Ciamis di tempat persembunyiannya di wilayah Cipedes Tasikmalaya. 

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi mengungkap identitas pelaku berinisial IP (27).

"Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas ini berhasil terungkap atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban Curas atau secara spesifik jambret di wilayah Dusun Hilir Desa Salakaria. Pelaku ini berinisial IP (27) warga Cipedes Tasikmalaya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: TEREKAM CCTV, Pria Curi Lampu Teras Cihampelas Bandung Viral di Medsos, Begini Kata Warganet

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Polres Ciamis mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

IP berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Panunggal, Cipedes, Tasikmalaya, pada Senin, 25 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, aksi penjambretan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: SINOPSIS Twinkling Watermelon, Drakor yang Dikabarkan Jadi Drama Pemberi Pengaruh Baik, Kok Bisa?

Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit ponsel pintar dan 1 kalung emas seberat 2 gram milik korban bernama Keyla Saskia.

"Adapun untuk kronologisnya, pelaku berpura-pura mengenal korban dan orangtua korban lalu meminjam handphone korban untuk menelpon seseorang. Beberapa saat kemudian, IP melancarkan aksinya dengan menarik paksa kalung korban menggunakan tangan kanan lalu kabur ke arah Kawali, Ciamis," tambah AKBP Tony.

Meskipun tidak terdapat luka serius akibat tindakan kriminal tersebut, tetapi korban mendapat luka ringak atau lecet di bagian tangan karena berusaha menahan kalung yang dirampas oleh pelaku.

Baca juga: Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Bakal Usir Lahan Warga Desa Candiretno Kecamatan Secang di Magelang

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,5 juta.

Dari peristiwa penjambretan itu Kapolres Ciamis telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan kalung emas seberat 2 gram.

Baca juga: Gelar Aksi di Gedung Sate dan Gedung Merdeka, Ribuan Umat Muslim di Jabar Serukan Bela Palestina

Atas aksi kriminal yang dilakukannya, IP dikenakan pasal 365 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), tersangka diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved