CPNS 2023

Masih Bingung Tanda Tangan di Atas E-meterai saat Daftar CPNS? Ini Penjelasan dan Caranya

Masih Bingung Tanda Tangan yang Benar di Atas E-meterai saat Daftar CPNS?, Ini Penjelasan dan Caranya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunLampung.com
ilustrasi tanda tangan (TribunLampung.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah berlangsung.

Proses seleksi perdana pada 20 September 2023 ini dikabarkan akan berakhir tepat hari ini, (9 Oktober 2023).

Selain itu, seleksi nasional tersebut tak serta merta berjalan mulus.

Sebab seleksi yang dikenal ketat dan banyak peraturan serta ketentuan ini berlangsung secara daring.

Jadi tak heran jika masih kemungkinan banyak kesalahan yang ditimbulkan para peserta saat proses pendaftaran maupun seleksi lainnya.

Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal dalam proses pengajuan berkas yang acap kali tak terdeteksi di bagian E-meterai, juga yang berkaitan dengan pembubuhan tanda tangan peserta.

Baca juga: Ditutup Hari Ini, Simak 10 Instansi Buka Formasi S1 CPNS 2023 untuk Semua Jurusan, Buaruan Daftar!

Pasalnya, dalam proses pedaftaran tersebut, sejumlah syarat dokumen harus diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, salah satunya surat yang harus bertanda resmi dari peserta yang diwajibkan menggunakan Meterai 10.000, yang dilengkapi dengan tanda tangan asli peserta.

Namun masih banyak dari peserta yang bingung soal bagaimana cara tanda tangan secara online.

Diketahui Penandatanganan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.

Berbeda dengan meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Baca juga: Awas Kena TMS Gara-gara Dokumen CPNS Pakai E-Meterai Palsu, Begini Cara Ceknya Sebelum Mendaftar

Lantas bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai?

Dikutip dari beberapa sumber, berikut cara menambahkan tanda tangan secara online ke e-Meterai yang telah dibubuhkan ke dokumen peserta CPNS 2023.

  • Siapkan tanda tangan digital yang hendak digunakan.
  • Posisikan tanda tangan digital secara berdampingan dengan e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
  • Tanda tangan digital dapat dibubuhkan pada bagian sebelah kanan e-Meterai.
  • Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
  • Dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya.

Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai

1. Beli e-Meterai

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
  • Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  • Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

2. Pasang e-Meterai

  • Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  • Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  • Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  • Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  • Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  • Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: Masih Bingung Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya

Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Disisi lain, Meterai elektrik ini juga dinilai dapat menguntungkan kas negara.

Sementara itu, dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai, namun saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Lantas bangaimana cara mengatasi E0-meterai yang gagal dibubuhi dalam dokumen para peserta CPNS dan PPPK 2023?

Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai

Mengutip Kompas.com, Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.co
  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan" Klik "Bubuhkan Ulang".
  • Cara itu, menurut Shitta, bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang. Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Tak Perlu Membeli Baru

Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas Shitta.

Namun, dalam hal ini cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Disamping itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai"
  • Pilih dokumen Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.

Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:

  • 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
  • 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
  • 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
  • 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).

Baca juga: Alami Kendala saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Lapor Aduan

Mengenai seleksi pendaftaran mulai dari jadwal hingga formasi yang akan dibuka instansi pusat juga sudah diumumkan.

Alokasi formasi akan ada pembagian 28.903 lowongan untuk formasi CPNS, dan 543.593 lowongan untuk PPPK.

Untuk itu bagi para peserta yang berniat mengikuti perekrutan tersebut, diharap terus mempersiapkan diri sebaik mungkin dari jauh-jauh hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ujar Anas dikutip pojoksatu.id dari laman resmi KemenPANRB.

Diharapkan, ASN yang terpilih bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," sambung Anas.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved