CPNS 2025

Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Segera Ketahui Biar Gak Syok!

Berikut Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Segera Ketahui Biar Gak Syok!

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Segera Ketahui Biar Gak Syok! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini para tenaga honorer di seluruh Indonesia bisa bernafas lega.

Pasalnya. pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini sudah resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mana PANRB resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu 2025 sudah tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut disampaikan jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin nanti lho.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini 7 Jabatan yang Bisa Diisi oleh Tenaga Honorer

Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

Namun ternyata, dalam pembukaan seleksi PPPK paruh waktu 2025, masih banyak tenaga honorer yang belum bisa membedakan perihal PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Baca juga: 7.375 Tenaga Honorer Pemkot Bandung Masuk PPPK Paruh Waktu, Khusus yang Terdaftar di Database BKN

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Kabupaten Sumedang, Cek Berapa Gaji Kamu Nanti!

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. 

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved