CPNS 2023
Alami Kendala saat Bubuhkan E-Meterai di Laman SSCASN?, Jangan Salah, Begini Cara Mengatasinya
Alami Kendala saat Bubuhkan E-Meterai di Laman SSCASN?, Jangan Salah, Begini Cara Mengatasinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah berlangsung.
Proses seleksi perdana pada 20 September 2023 ini diketahui baru akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Namun setiap proses pastinya tak terlepas dari kesalahan sistem maupun human eror.
Sebab seleksi nasional ini memang menggunakan sistem daring sebagai proses pelaksanaannya tahun ini.
Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal waktu membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.
Pasalnya, dalam proses pedaftaran tersebut, sejumlah syarat dokumen harus diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, salah satunya surat yang harus bertanda resmi dari peserta yang diwajibkan menggunakan Meterai 10.000.
E-meterai sendiri merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Berabagai kendala yang dirasakan peserta terutama dalam proses pembubuhan E-meterai tak bisa disepelehkan sebab, hal ini dapat membuat para peserta tak bisa dinyatakan lolos jika tanpa tanda bukti yang sah tersebut.
"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.
Baca juga: Link Download Meterai Online untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Hindari Cara Ini Biar Bisa Lolos
Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.
Disisi lain, Meterai elektrik ini juga dinilai dapat menguntungkan kas negara.
Sementara itu, dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai, namun saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.
Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.
Lantas bangaimana cara mengatasi E0-meterai yang gagal dibubuhi dalam dokumen para peserta CPNS dan PPPK 2023?
ITB Buka 99 Formasi Dosen pada Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Pelamar |
![]() |
---|
5 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat Para Pelamar CPNS 2023, Kesempatan Bagus untuk Lulus |
![]() |
---|
Alami Kendala saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Lapor Aduan |
![]() |
---|
10 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.