CPNS 2023

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan PPPK 2023, Segera Cek Formasi dan Syaratnya di Sini

Berikut Ini Dia Informasi Perihal Kementerian Keuangan Buka 213 Formasi untuk PPPK 2023, Cek Formasi dan Syaratnya

TribunKaltim.com
Kementerian Keuangan Buka 213 Formasi untuk PPPK 2023, Cek Formasi dan Syaratnya (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya dalam pembukaan CPNS dan PPPK 2023 ini, berbagai instansi pemerintahan beramai-ramai membuka formasi untuk mengisi kekosongan kursi untuk bisa ditempati para calon CPNS yang lulus tahun ini.

Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana tahun ini Kemenkeu membuka lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2023.

Bahkan, pengumuman ini pun sudah tertuang dalam Nomor PENG-01/PANREK/2023.

Baca juga: Lagi Cari Soal-soal CPNS Materi TWK? Berikut Ini 15 Latihan Soal Lengkap Beserta Pembahasannya

Rekrutmen PPPK 2023 di lingkungan Kementerian Keuangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang PPPK untuk jabatan fungsional.

Yang mana, tahun ini Kemenkeu membuka sebanyak 213 formasi untuk kebutuhan PPPK.

Penerimaan 213 formasi PPPK ini untuk posisi pranata humas, pranata komputer dan arsiparis.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Buka 7.249 Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Tahun Ini, Cek Sekarang Juga

Formasi PPPK Kemenkeu 2023

Nah Tribuners, dengan dibukanya PPPK 2023 untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti mengutip dari laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id, berikut ini dia rincian unit kerja atau alokasi formasi yang dibuka:

-Sekretariat Jenderal (Setjen) mendapat 14 formasi

-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendapat 170 formasi

-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendapat 23 formasi

-Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mendapat 1 formasi

-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mendapat 5 formasi

Baca juga: Kumpulan 10 Contoh Latihan Soal Tes CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Syarat PPPK Teknis Kemenkeu 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Apakah WNI di Luar Negeri Bisa Mendaftar CPNS 2023 Tahun Ini? Simak Begini Penjelasan BKN

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

12. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Keuangan;

Baca juga: 4 Tahapan Pendaftaran CPNS Tahun 2023, 16 Langkah Ini Wajib Diperhatikan saat Daftar SSCN-BKN

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

 

Itulah Tribuners informasi terkait formasi serta syarat PPPK 2023 untuk instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa klik link PDF Formasi PPPK Kemenkeu 2023 yang bisa diunduh di sini. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved