TikTok Shop Ditutup Pemerintah

Ini Tanggapan Pihak TikTok, Soal TikTok Shop yang Resmi Bakal Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Resmi Tiktok Shop Bakal Ditutup Hari Ini, Penutupan Mulai Pukul Segini

Kompas.com
Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.(Dok. Shutterstock/farzand01) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Opsi layanan belanja onlien yang terpasaang pada aplikasi Tiktok (Shop), resmi ditutup pemerintah RI hari ini, Rabu (4/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Tiktok dalam situs web resminya, menerangkan akan mengikuti semua kebijakan pemerintah.

Menurut mereka, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal TikTok Shop Mau Ditutup Pemerintah, Begini Kata Seorang Host Jualan Online Asal Cileunyi

Selain itu, manajemen juga mengaku akan berkondinasi secara berkala dengan Pemerintah Indonesia guna mengkaji langkah dan rencana perusahaannya ke depannya.

Sekedar informasi, dalam penggunaannya aplikasi berabasis data video tersebut, hanya akan diberi izin sebagai media sosial sebagai promosi barang dan jasa saja.

Sebab pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Pemerintah Larang TikTok Shop Beredar di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, ketentuan ini telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu, mengenai izin dari social commerce untuk berdagang akan dicabut.

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasilnya, pemerintah dibawah pimpinan rapat oleh Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengatur peraturan perdagangan baru soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung, selanjutnya dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal ini juga disampaiakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki.

Menurutnya pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.

Sebab hal ini justru membuat, TikTok sebagai media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Tutup Besok, Pedagang Online Gaspol Penjualan Hingga ke Waktu Terakhir

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved