TikTok Shop dan Sejenisnya Dilarang Jual Beli, Langgar Aturan Bakal Ditutup Pemerintah

pemerintah melarang platform social commerce untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi. 

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pemerintah tidak segan-segan akan menutup social commerce jika diketahui melakukan transaksi jual beli di platformnya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tidak segan-segan akan menutup social commerce jika diketahui melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Hal itu seturut dengan adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi itu pemerintah melarang platform social commerce untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi. 

Selama ini yang paling kencang dalam urusan menjual di social commerce adalah TikTok Shop dan Shopee Live. 

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Baca juga: TERUNGKAP, Seleb TikTok Cilik Lala Diduga Kena Santet, Sang Ayah Ungkap Faktanya Begini

"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," sambung dia. 

Selain itu, dalam beleid yang mengatur transaksi penjualan online itu akan melarang penjualan produk impor yang dibanderol di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Kemudian, akan dirinci produk-produk mana saja yang boleh diimpor yang akan dimasukkan dalam daftar barang positive list.

"Positive list itu yang diperbolehkan yang masuk, itu barang yang tidak ada di sini. Ada juga negative list, itu yang dilarang kayak batik, itu kan ada di sini," ungkap Mendag Zulhas.

Sayangnya, aturan itu belum bisa diundangkan lantaran masih harus ditandatangani sebelum dikembalikan dahulu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk dirilis.

"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendang 50/2020 akan kita tanda tangani dan ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," ujar Mendag Zulhas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Tutup "Social Commerce" jika "Keukeuh" Berjualan di Platformnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/25/170000626/pemerintah-akan-tutup-social-commerce-jika-keukeuh-berjualan-di-platformnya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved