CPNS 2023
Alami Kendala saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Lapor Aduan
Masih mengalami Kendala Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK?, Begini Cara Aduannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
2. Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
3. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
4. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
5. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Peserta Ujian CPNS 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
Baca juga: 10 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Berikut Daftarnya
- Seputar Koneksi
1. Bagaimana jika website yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
2. Bagaimana Jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
Baca juga: TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS
Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Latihan-Soal-CPNS-2023-SKD-TKP-Beserta-Kunci-Jawaban.jpg)