CPNS 2023

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Penutupan akan Berlangsung Tanggal Segini

UPDATE Jadwal Baru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Penutupan Akan Berlangsung Tanggal Segini

TribunNews.com
Ilustrasii CPNS 2023 (Tribunnews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hingga detik ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.

Seleksi nasional yang dimulai pada, Rabu (20/9/2023) tersebut rencananya akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Itu artinya, terhitung dari hari ini, program pemerintah yang berlaku bagi putra putri bangsa ini masih tersisa 6 hari lagi.

Adapun Informasi ini diumumkan dalam Surat Pengumuman BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang juga memuat jadwal seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: 236 Formasi Dosen Dibuka Unnes Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Jadwal CPNS dan PPPK Sempat Diundur

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawian Negara (BKN) resmi menetapkan tanggal pendaftaran yang juga dibuka untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini pada 17 September 2023.

Namun, pada tanggal tersebut, BKN melalui postingan Instagramnya, mengungah informasi mengejutkan dengan mengundurkan jadwal pendaftaran pada Selasa (20/9/2023).

"Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi", tulis BKN dalam postingannya beberapa waktu lalu.

BKN juga menyematkan ulang tanggal perubahan dalam pengumuman tersebut.

"Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023." lanjut keterangan dalam postingan BKN.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pembukaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dimulai bersamaan, yakni pada 20 September 2023.

Baca juga: Disdikpora Pangandaran Sebut Bullying Tidak Boleh Terjadi, SD dan SMP Paling Rawan Kasus Perundungan

Perihal perubahan jadwal pendaftaran yang seharusnya berlangusung tepat di hari ini, 17 September 2023, didasari proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Adapun, instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

Dimana minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Maka dengan alasan tersebut, proses seleksi CPNS 2023 resmi diundur dengan perubahan jadwal sebagai berikut, dilansir dari laman bkn.go.id, Minggu (17/9/2023):

Untuk itu, agar lebih jelasnya, berikut jadwal terbaru penerimaan CASN 2023 berikut ini :

Baca juga: Kementerian Perindustrian Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Jumlah Formasi yang Disediakan Tahun Ini

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: Gawat! Pendaftaran PPPK Guru Kategori Khusus Bakal Berakhir Besok, Apa Bedanya dengan yang Umum?

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, seleksi PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024, yang terdiri dari 16 tahapan. 

Terkhusus untuk seleksi PPPK 2023, dilakukan dalam dua tahap berbeda bagi tenaga khusus guru.

Yakni gelombang pertama (tenaga khusus) pada tanggal 19-20 hingga tanggal 3 Oktober, dan gelombang kedua pada (tenaga umum) 20 September-9 Oktober 2023.

Agar lebih jelasnya simak jadwal seleksi PPPK terbaru, berikut ini :

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Baca juga: Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya

Syarat Umum CPNS

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjabat/berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

  • Syarat Dokumen CPNS
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV

Baca juga: Ternyata Begini Cara Isi Riwayat Kerja dan Cara Unggah di Laman SSCASN Tahap Pendaftaran CPNS

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Sebagain artikel ini telah tayang di Kompas TV (Penulis : Rizky L Pratama| Editor : Desy Afrianti)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved