CPNS 2023

Gawat! Pendaftaran PPPK Guru Kategori Khusus Bakal Berakhir Besok, Apa Bedanya dengan yang Umum?

Gawat! Proses Pendaftaran PPPK Guru Kategori Khusus 2023 Bakal Berakhir Besok, Apa Bedanya dengan yang Umum?

bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategor khusus akan ditutup pada 3 Oktober 2023, esok hari.

Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Badan Kepegawaian Negara mengenai Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.

Bagi yang telah mendaftar, selanjutnya tetap akan mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Namun tak perlu khawatir, sebagai gantinya BKN membagikan jadwal pendaftaran gelombang ke-2, yang akan dibuka kembali untuk pelamar khusus 20 September-3 Oktober 2023.

Selain itu, pemerintah kemudian juga memfouskan pada PPPK kategori Umum, yang masuk dalam jadwal pendaftaran gelombang ke-2.

Adapun gelombang ke-2 PPPK 2023 akan dibuka pada 4-9 Oktober 2023, atau sehari setelah gelombang ke-2 jalur khusus menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Biar Makin Siap, Yuk Pelajari 10 Soal CPNS 2023 Ini Untuk Tes Nanti, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Lantas apa yang membedakan kedunya, hingga harus dibedakan?

Mengutip Kompas TV, ada beberapa hal mendasar yang membuat kedua jalur seleksi nasional tersebut dibedakan.

Salah satunya adalah jenjang karir yang terdaftar di data base pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan yang ada dalam artikel ini, mengenai perbedaan jalur dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Pelamar Khusus

Pelamar khusus PPPK Guru 2023 adalah pelamar yang telah memenuhi kriteria di bawah ini.

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya. Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN .

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved