Siswa SMP di Cilacap Dibully

VIRAL Video Bullying Siswa SMP di Cilacap, Alami Kekerasan Mulai Dipukul Diseret Hingga Ditendang

Viral Video bullying atau perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap yang mengalami kekerasan fisik mulai ditampar hingga ditendang

|
Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Viral Video bullying atau perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap yang mengalami kekerasan fisik mulai ditampar hingga ditendang di berbagai bagian tubuh. 

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com

Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Motif pelaku Kasus perundungan atau bullying dengan kekerasan fisik di Cilacap karena permasalahan sepele.

Pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus ini telah dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Polisi pun mengungkapkan permasalahan yang terjadi hingga terjadi perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan anak-anak, siswa SMP.

Diketahui, kasus bullying tersebut melibatkan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku perundungan berinsial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved