Pejabat Telkom Akses Korupsi Rp 3,9 Miliar, Begini Modus yang Dijalankan Bareng Dua Perempuan
Pejabat Telkom Akses Korupsi Rp 3,9 Miliar, Begini Modus yang Dijalankan Bareng Dua Perempuan
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tiga pejabat PT Telkom Akses Regional Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka laporan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3,9 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi mengatakan, ketiganya ditetapkan setelah adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar.
Temuan itu, kata dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
Ketiga pejabat PT Telkom Akses itu yakni Teguh Hendratmo Soebroto, Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama.
"Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," ujar Taufik, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Baca juga: UNESCO Apresiasi Inkubasi Bisnis Garut yang Diinisiasi Disperindag ESDM dan Telkom University
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka dalam korupsi ini yakni dengan membuat laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," ucapnya.
"Kerugian uang negaranya mencapai 3,9 Milliar," tambahnya.
Pihaknya pun bakal melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," katanya.
Mereka saat ini disangkakan dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
"Perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," ucapnya.
Kasus Korupsi Anak Perusahan Telkom
Beberapa waktu lalu juga terjadi dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom.
pejabat
PT Telkom
korupsi
kerugian negara
Kejaksaan
tersangka
PT Telkom Akses
laporan fiktif
Regional Jabar
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing |
![]() |
---|
Wakil Bupati Fajar Aldila Minta Pejabat dan Semua ASN di Sumedang Jangan Flexing di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.