Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

Keterangan Polisi Tak Menahan Bule yang Sempat Merusak Rumah Mertua Sebelum Membunuh

Keterangan Polisi Tak Menahan Bule yang Sempat Merusak Rumah Mertua Sebelum Membunuh

|
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
istimewa
Keterangan Polisi Tak Menahan Bule yang Sempat Merusak Rumah Mertua Sebelum Membunuh 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap mertuanya berinisial A (58), bule berinisial ALW (35) sempat beberapa kali melakukan pengrusakan barang-barang di rumah mertuanya, di Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar

Berdasarkan informasi ALW telah melakukan pengrusakan sebanyak 3 kali di rumah mertuanya. Kejadian pengrusakan pertama diselesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian pengrusakan kedua, si istri tersangka memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta terhadap orang tuanya yang kini menjadi korban pembunuhan menantunya.

Karena tidak terima istrinya membayar ganti rugi kepada orangtuanya, kemudian si bule tersebut melakukan pengrusakan kembali hingga dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban.

Pengrusakan ketiga kalinya terjadi Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 13.30 WIB. Dan hari yang sama, pihak kepolisian Polres Banjar pun menerima laporan pengaduan sekitar pukul 18.30 WIB.

Semua barang - barang yang di rusak yakni TV 29 in, meja kayu di ruangan tamu, lemari berserta isinya. Barang - barang tersebut, dirusak dengan menggunakan palu hammer.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, jadi untuk masalah pengrusakan tersangka ALW sendiri terjerat pasal 406 ayat 1 KUHP pidana.

"Pasal tersebut berbunyi jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ujar  Ali kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Banjar, Senin (25/9/2023) siang. 

Sedangkan di pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih dilakukan penahanan.

"Sedangkan, pasal 406 ayat 1 sendiri itu dibawah 5 tahun. Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga gegara masalah sepele, seorang Warga Ngara Asing (WNA) berinisial ALW (35) di Kota Banjar Jawa Barat membunuh mertuanya sendiri. 

Peristiwa ini tepatnya terjadi di halaman rumah belakang korban di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Korban yang berinisial A (58) dibunuh menantunya ALW dengan cara digorok menggunakan senjata tajam. Kejadian pembunuhan terjadi  pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved