Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua
Keterangan Polisi Tak Menahan Bule yang Sempat Merusak Rumah Mertua Sebelum Membunuh
Keterangan Polisi Tak Menahan Bule yang Sempat Merusak Rumah Mertua Sebelum Membunuh
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap mertuanya berinisial A (58), bule berinisial ALW (35) sempat beberapa kali melakukan pengrusakan barang-barang di rumah mertuanya, di Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar
Berdasarkan informasi ALW telah melakukan pengrusakan sebanyak 3 kali di rumah mertuanya. Kejadian pengrusakan pertama diselesaikan secara kekeluargaan.
Kemudian pengrusakan kedua, si istri tersangka memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta terhadap orang tuanya yang kini menjadi korban pembunuhan menantunya.
Karena tidak terima istrinya membayar ganti rugi kepada orangtuanya, kemudian si bule tersebut melakukan pengrusakan kembali hingga dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban.
Pengrusakan ketiga kalinya terjadi Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 13.30 WIB. Dan hari yang sama, pihak kepolisian Polres Banjar pun menerima laporan pengaduan sekitar pukul 18.30 WIB.
Semua barang - barang yang di rusak yakni TV 29 in, meja kayu di ruangan tamu, lemari berserta isinya. Barang - barang tersebut, dirusak dengan menggunakan palu hammer.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, jadi untuk masalah pengrusakan tersangka ALW sendiri terjerat pasal 406 ayat 1 KUHP pidana.
"Pasal tersebut berbunyi jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ujar Ali kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Banjar, Senin (25/9/2023) siang.
Sedangkan di pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih dilakukan penahanan.
"Sedangkan, pasal 406 ayat 1 sendiri itu dibawah 5 tahun. Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, diduga gegara masalah sepele, seorang Warga Ngara Asing (WNA) berinisial ALW (35) di Kota Banjar Jawa Barat membunuh mertuanya sendiri.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di halaman rumah belakang korban di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Korban yang berinisial A (58) dibunuh menantunya ALW dengan cara digorok menggunakan senjata tajam. Kejadian pembunuhan terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.(*)
| WNA Amerika Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp192 Juta |
|
|---|
| Jawaban Kapolres soal Isu Terima Dollar dari Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar |
|
|---|
| Kasus Menantu Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Tersangka WNA asal Amerika Minim Bahasa Indonesia |
|
|---|
| Ternyata Ini Motif Bule Asal Amerika Tega Tusuk Leher Mertua di Banjar Hingga Tewas |
|
|---|
| Bule di Kota Banjar Bunuh Mertua Sendiri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/wnabunuhmertuadibanjar.jpg)