CPNS 2023
Kementerian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri
Kementrian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga Untuk Media Negeri
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Lantas formasi apa saja yang akan dibuka kali ini?
Formasi Jabatan PPPK Menkominfo
- Formasi Jabatan PPPK Tenaga Teknis Menkominfo
Berikut jabatan kebutuhan PPPK Tenaga Teknis penempatan di Kemenkominfo.
-
- Ahli Muda-Pranata Hubungan Masyarakat
- Ahli Pertama-Analis Hukum
- Ahli Pertama-Analis Kebijakan
- Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama-Arsiparis
- Ahli Pertama-Instruktur
- Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Inggris
- Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama-Pengendali Frekuensi Radio
- Ahli Pertama-Perencana
- Ahli Pertama-Pranata Komputer
- Ahli Pertama-Pustakawan Asisten
- Ahli-Dosen
- Lektor-Dosen
- Terampil-Arsiparis
- Terampil-Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Formasi Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan Menkominfo
- Ahli Pertama-Dokter
- Ahli Pertama-Dokter Gigi
- Ahli Pertama-Perawat
- Terampil-Bidan
- Terampil-Perawat
- Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
- Terampil-Terapis Gigi dan Mulut
- Formasi Jabatan PPPK Tenaga Teknis di LPP Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
- Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil-Asisten Pranata Siaran
- Terampil-Arsiparis Terampil-Asisten Teknisi Siaran
- Terampil-Pranata Komputer
- Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat
- Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama-Pranata Siaran
- Ahli Pertama-Teknisi Siaran
- Ahli Pertama-Pranata Komputer
- Pemula-Asisten Teknisi Siaran
- Pemula-Asisten Pranata Siaran
- Terampil-Asisten Pranata Siaran Ahli
- Pertama-Analis Kebijakan
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya, Segera Cek dan Pelajari Dari Sekarang
Formasi Jabatan PPPK Tenaga Teknis di LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Syarat Umum Daftar PPPK Kominfo 2023
Dikutip dari TribunNews.com berikut ini syarat yang harus dipenuhi peserta yang akan ikut dalam seleksi PPPK Menkominfo.
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
- Tidak menjabat sebagai PNS
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:
- a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan sehat jasmani; dan
- Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):
- SMA/SMK: -
- D-III, D-IV, S-1: IPK minimal 2,75
- Magister (S-2): IPK minimal 3,20
- Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.
- Pengalaman kerja pada angka 12 dan 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagai berikut:
- a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen : Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa
- Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen
- b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen : Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).
- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen
- c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa :
- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga
- Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional
- Sertifikasi Profesi dengan bobot 25 persen
- d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur : Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:
- Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20 persen.
- Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25 persen
- e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25 persen
- a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen : Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa
- Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
- b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
Saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
-
- 1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- 2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini
- PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 tahun.
- Hubungan kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
- Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia.
- Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com (Penulis: Muhammad Alvian Fakka/ Editor: Daryono) dan Kompas.com (Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi/ Editor : Rizal Setyo Nugroho)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google News
Kementerian Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK Tahun 2023, Segera Catat Ketentuannya |
![]() |
---|
Apakah WNI yang Berada di Luar Negeri Bisa Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya, Segera Cek dan Pelajari Dari Sekarang |
![]() |
---|
SEGERA SIMAK, Begini Ketentuan Swafoto untuk Lengkapi Data Diri CPNS 2023, Beserta Cara Upload |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.