CPNS 2023

Ada Pemberlakuan Khusus di Seleksi PPPK Guru 2023, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Daftar

Ada Pemberlakuan Khusus pada Seleksi PPPK 2023, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Daftar

Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada tahun ini.

Selain PPPK, seleksi nasional ini juga akan akan berlaku untuk dua kategori formasi besar, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun Formasi yang ditawarkan sebanyak 572.496, dengan rincian 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).

PPPK sendiri terbagi 3 golongan salah satunya adalah Guru.

Perihal kualifikasi dokumen yang perlu dipenuhi peserta PPPK sendiri telah resmi ditetapkan dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa pelamar PPPK guru 2023 harus lulusan S1/D4 atau memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: TINGGAL 2 HARI LAGI, Segera Simak Jadwal Seleksi PPPK Jalur Pendaftaran Tenaga Teknis

Jika peserta masuk sertifikat pendidik, maka harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Namun, jika peserta belum atau tidak memiliki sertifikat pendidik, maka tetap bisa mendaftar dengan kulifikasi ijazah S1 atau D4.

Informasi tersebut baru diketahui setelah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, yang membagikannya dalam postingan instgram pribadinya.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta PPPK 2023, berikut penjelasannya.

Baca juga: TERNYATA Segini Bocoran Gaji CPNS Formasi Tenaga Teknis Pendidikan D3/S1 Semua Jurusan

Kategori Pelamar PPPK Guru 2023

Prioritas Pelamar Umum

  • Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud.
  • Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

Prioritas Pelamar Khusus

  • Pelamar prioritas: pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
  • Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Baca juga: Benarkah Ada Ketentuan PPPK Sertakan Surat Pengalaman Kerja? Ternyata Ini Faktanya

Syarat Daftar PPPK Guru 2023

  • Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidikan sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
  • Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.
  • Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
  • Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.
  • Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.
  • Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

Baca juga: Mari Merapat, Ini Dia Bocoran Formasi PPPK 2023 Khusus Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jadwal seleksi PPPK

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved