CPNS 2023

Badan Pusat Statistik Buka Formasi PPPK 2023, Segini Jumlah dan Syarat Ketentuan yang Disediakan

Badan Pusat Statistik (BPS) Buka Formasi PPPK Tahun Ini, Segini Formasi yang Disediakan, Buruan Siapkan Berkas Kalian

TribunPalu.com
Ilustrasi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) - (Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) Jalan Professor Muhammad Yamin Nomor 48, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (TribunPalu.com/fandi_ahmat) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini juga ikut berpartisipasi dalam seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun kali ini BPS hanya akan fokus pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari laman resmi casn.bps.go.id/ pada Senin (18/9/2023), akan ada sekitar 347 posisi, dengan syarat utama lulusan minimal D3 dan S1.

Tenaga Teknis PPPK Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik, ini meliputi :

PPPK S1

  • Ahli Pertama - Analis Hukum : 2 formasi
  • Ahli Pertama - Arsiparis : 5 Formasi

PPPK D3

  • Terampil - Arsiparis : 36 Formasi
  • Terampil -Pranata Komputer : 263 Formasi
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur : 41 Formasi

Baca juga: Benarkah Ada Ketentuan PPPK Sertakan Surat Pengalaman Kerja? Ternyata Ini Faktanya

Syarat PPPK BPS

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0
    bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
    https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah
    yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
    pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
    dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional
    Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
    Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
    negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan,
    yaitu:
    • a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
    • b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang
      pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
    • c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
    • d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang
      kepegawaian/sumber daya manusia.
      Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
      sejenisnya;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang
    disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi
      luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima
      nol) skala 4,00 (empat koma nol);
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat
      Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
      dalam negeri; dan
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
      • 1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang
        menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi
        Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
        pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit
      pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
      menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Diundur, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Upah PPPK BPS

Selain formasi dan syarat, BPS juga tak lupa menyantmkan upah yang akan didapatkan setelah berhasil lulus, dengan rincian :

1. Ahli Pertama - Analis Hukum : Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000

Tugas utama: Melaksanakan aktivitas analisis dan penilaian dalam berbagai aspek termasuk hukum tertulis dan tidak tertulis. Ahli pertama Analis Hukum BPS bertugas pula untuk membuat peraturan, isu hukum, pengawasan implementasi peraturan, dokumen perjanjian, layanan hukum, izin, informasi hukum, dan kegiatan advokasi hukum.

2. Ahli Pertama - Arsiparis : Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000

Tugas utama: Menjalankan tugas pengelolaan arsip yang bersifat dinamis, mengurus arsip yang bersifat statis, melakukan pembinaan kearsipan, dan mengolah serta menyajikan arsip menjadi informasi sesuai dengan deskripsi pekerjaan pada posisi Ahli Pertama.

3. Terampil - Arsiparis : Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,

Tugas utama: Menjalankan tugas dalam manajemen arsip yang bersifat dinamis dan statis, membina praktik kearsipan, serta mengelola dan menyajikan arsip menjadi informasi sesuai dengan deskripsi pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved