Istri di Ciamis Tewas di Tangan Suaminya

Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis Sesalkan Perilaku Jukir yang Aniaya Istri hingga Tewas

Menurut Dedi, Asep Malik tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Ciamis dan telah bekerja selama belasan tahun.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Asep Malik Nurdin (memakai baju tersangka) pelaku pembunuhan terhadap Teti Maryati yang merupakan istrinya sendiri. 

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam.

Sebelum pulang ke rumah, Asep dan Teti terlebih dahulu membeli makanan berupa martabak di dekat Alfamart Imbanagara.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Ciamis Jatuh ke Sumur Sedalam 24 Meter, Teriak Minta Tolong dari Arah Kebun

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban sampai di rumah, lalu pelaku menanyakan uang hasil parkir sebanyak Rp100 ribu yang telah didapat seharian. Namun saat itu korban ingin uang tersebut dipegang oleh korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara menggunakan bahasa yang kasar dan kencang hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan martabak, langsung berdiri dan menjambak rambut korban.

Lalu setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban.

Namun, saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher pelaku dan menendangkan kakinya ke arah perut dan kemaluan pelaku sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.

Baca juga: Lahan di Banjarsari Ciamis Kebakaran, Berawal Puntung Rokok yang Menyala Dibuang Sembarangan

Setelah itu, pelaku melancarkan pukulan ke arah wajah korban. Adapun dalam hasil rekonstruksi, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

"Pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi di sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi," tambahnya.

Diketahui, Teti ternyata merupakan istri siri dari Asep Malik.

Adapun barang bukti yang diamakam oleh kepolisian berupa baju yang dipakai oleh korban dan pelaku, lalu ada kain yanh digunakan pelaku untuk menyeka darah yang keluar dari wajah korban.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka dikenakanan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved