Istri di Ciamis Tewas di Tangan Suaminya
Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis Sesalkan Perilaku Jukir yang Aniaya Istri hingga Tewas
Menurut Dedi, Asep Malik tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Ciamis dan telah bekerja selama belasan tahun.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis, Dedi Iswandi menyeyangkann atas kasus penganiayaan berat atas kasus suami istri yakni Asep Malik (51) kepada Teti Maryati (40).
Menurut Dedi, Asep Malik tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Dishub Ciamis dan telah bekerja selama belasan tahun.
"Asep Malik itu sudah tercatat menjadi juru parikir di UPTD Parkir Ciamis sudah sejak lama dan bekerja kurang lebih selama 15 tahun," katanya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Begini Cara Pemuda di Ciamis Tingkatkan Hasil Budidaya Semangka
Dedi menambahkan, dilihat dari track record Asep Malik selama menjadi tukang parkir, dirinya belum pernah mendapat teguran maupun sanksi dalam menjalankan pekerjaannya itu.
"Yang saya catat selama dia bekerja itu belum ada komplain dari masyarakat selama dia menjalankan tugasnya” tambah Dedi.
Setelah mendengar kabar yang beredar, Dedi cukup kaget dan sangat menyayangkan peristiwa tragis tersebut.
Selain itu, Dedi tak lupa turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Teti Maryati.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Ciamis Gegara Uang Rp100 Ribu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan juga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan segera mengevaluasi para juru parkir yang bertugas di bawah UPTD Parkir di Kabupaten Ciamis.
“Segera saya akan melakukan evaluasi dan juga menggalakkan pembinaan mental maupun spiritual, supaya kedepan tidak ada kasus serupa yang terjadi," tegasnya.
Dia juga mengimbau para juru parkir agar bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin ketika ada masalah.
Baca juga: Ruko di Cimaragas Ciamis Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp70 Juta
“Memang namanya keluarga pasti ada sebuah problematika, tapi kita harus bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap motif yang dilakukan Asep Malik (51) kepada korban Teti Maryati (40) pada Minggu (10/9/2023).
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman pelaku yang berada di Dusun Warung Wetan, Rt 06/03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Motif Suami Bunuh Istri di Ciamis Gegara Uang Rp100 Ribu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Imbanagara Ciamis, Pelaku Sempat Cekik Leher Korban |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Desa Imbanagara Ciamis Dikenal Orang Temperamen, Kerap Marah karena Hal Sepele |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Istri Sendiri di Ciamis Sempat Lapor ke RT, Bilang Korban Meninggal karena Jatuh |
![]() |
---|
Polisi Benarkan Suami di Ciamis Bunuh Istri Sendiri, Jenazah Korban Masih Autopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.