Tunjangan PNS Dihapus

WADUH, Mulai 2024 Tunjangan Jabatan hingga Makan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal

Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).

Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS. Mulai 2024 Tunjangan Jabatan hingga Makan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Kabar kurang mengenakkan datang dari aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk ASN.

Seluruh tunjangan yang melekat ASN akan dihapus.

Baca juga: BEREDAR FOTO Anggota DPRD Pangandaran Tertidur Pulas hingga Main HP saat Rapat Paripurna

Baik untuk PNS maupun PPPK. Kemudian, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan itu rencananya diterapkan tahun depan.

”Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasar fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (11/9).

Baca juga: JERIT PEDAGANG di Pasar Kosambi Bandung Imbas Mahalnya Harga Beras, Segini Harga Beras Premium

Sementara itu, staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama.

”Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” ujarnya seperti dilansir TribunPriangan.com.

Saat ini, masih kata Yustinus Prastowo, pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan revisi UU ASN.

Salah satu poin dalam revisi aturan itu adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilan ASN. ”Jadi, kita tunggu revisi UU selesai.

Pada waktu yang tepat Kemen PAN-RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” katanya.

Baca juga: UPDATE Harga BBM VIVO Hari Ini 14 September 2023, Segini Bocoran Harga Revvo 90 Terbaru

Rencana single salary atau gaji tunggal itu sejatinya isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

 Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Baca juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini 14 September 2023, Ternyata Segini Bocoran Harga Shell Super Terbaru

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah membenarkan bahwa skema gaji tunggal sudah menjadi perbincangan yang cukup lama. Pembahasannya satu paket dengan skema baru pensiun PNS.

Dari model pay-as-you-go yang berlaku sekarang ke model fully funded. ”Mungkin pemerintah perlu waktu untuk berhitung. Sebenarnya tidak harus butuh waktu lama juga,” ujarnya tadi malam.

Baca juga: BEREDAR FOTO Anggota DPRD Pangandaran Tertidur Pulas hingga Main HP saat Rapat Paripurna

Dengan sistem single salary tersebut, kata dia, gaji yang diterima PNS menjadi satu saja. Tidak ada lagi aneka tunjangan yang selama ini melekat pada gaji. Misalnya, tunjangan keluarga atau anak dan istri serta tunjangan lauk-pauk. Termasuk honor-honor yang diterima dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer bersamaan dengan gaji.

Menurut dia, skema gaji tunggal memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelebihannya, pimpinan instansi bisa memonitor penghasilan atau gaji pegawainya. Data itu juga penting terkait dengan pengenaan pajak penghasilan.

Dengan sistem yang berjalan sekarang, banyak PNS yang menerima banyak penghasilan. ”Misalnya, dinas luar kota, jadi panitia kegiatan, atau kegiatan lainnya ada hak honor,” kata Lina. Selama ini, penghasilan-penghasilan itu diterima aparatur secara langsung. Terpisah dari transferan gaji rutinnya.

Baca juga: KRONOLOGI Puncak Habibi Geopark dan Gunung Rangagading Sukabumi Terbakar, Butuh Waktu 8 Jam

Sementara itu, untuk kelemahan penggajian model single salary, si aparatur harus memiliki catatan kegiatannya. Hal itu diperlukan untuk antisipasi jika ada yang terlewat tidak dibayarkan. Atau memang dibayar, tapi di bulan berikutnya. Jadi, dengan sistem baru tersebut, personel PNS atau ASN harus bisa membuat catatan kegiatan masing-masing.

Lina menjelaskan, saat ini di internal UI sudah berlaku sistem single salary. Artinya, tidak ada lagi penghasilan yang diterima di luar transferan gaji. Namun, dia masih pernah menemukan adanya kurang bayar.

Baca juga: JERIT PEDAGANG di Pasar Kosambi Bandung Imbas Mahalnya Harga Beras, Segini Harga Beras Premium

Hal semacam itu tinggal dikomunikasikan dengan bagian bendahara atau keuangan. Sebab, bisa jadi ketentuannya dibayar bulan berikutnya.

Dengan sistem single salary itu, pimpinan juga bisa memonitor kesesuaian antara penghasilan pegawai dan beban kerjanya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved