Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
BREAKING NEWS - Oknum Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah Hanya Demi Judi Online
AR dengan berani menjual laptop sekolah kepada seorang penadah supaya uang hasil penjualannya digunakan untuk judi online.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang oknum guru SMPN 2 Parigi Kabupaten Pangandaran berinisial AR, nekat menjual berbagai aset sekolah hanya demi judi online.
AR dengan berani menjual laptop sekolah kepada seorang penadah supaya uang hasil penjualannya digunakan untuk judi online.
Hasil penjualan laptop yang merupakan aset sekolah itu, oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dihitung sebagai kerugian daerah/negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Waspada Peredaran Pesisir Pantai, Polda Jabar dan Polres Pangandaran Dirikan Kampung Bebas Narkoba
Setelah melalui berbagai pemeriksaan, sejak kemarin, Senin (11/9/2023) oknum guru tersebut ditahan oleh Kejari Ciamis sekitar pukul 11.00 WIB.
"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi Pangandaran untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online. Dari perbuatan oknum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” ujar Kajari Ciamis, Soimah.
Tindakan oknum guru tersebut merugikan daerah sebesar Rp 237.070.460,58.

Adapun modus oknum guru ini yakni menjual laptop milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop sekolah dijual dengan harga yang lebih murah namun dengan spek yang masih bagus.
Dengan begitu, GS mau membeli barang tersebut. Mirisnya transaksi itu dilakukan keduanya hingga beberapa kali.
Baca juga: Bawaslu Pangandaran Akui Politik Uang Adalah PR Besar Jelang Pemilu 2024
Perbuatan oknum guru atau tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful, yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.