Langgar Perda K3, APS Parpol yang Tersebar di Ciamis Ditertibkan Petugas Gabungan

APS ini dinilai melanggar Peraturan Daerah No 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan).

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Satpol PP Ciamis melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Perempatan Tonjong, Jalan Jenderal Sudirman Ciamis karena melanggar Perda No 10 tahun 2012 tentang K3, Senin (11/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik yang tersebar di berbagai daerah di Ciamis, ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, TNI/Polri pada Senin (11/9/2023) siang.

APS ini dinilai melanggar Peraturan Daerah No 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan).

Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi di tingkat Kabupaten.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Kabupaten Ciamis, 15 Kabupaten-Kota di Jabar Dilanda Kekurangan Air Bersih

“Dasarnya yaitu Perda no 10 tahun 2012 tentang K3. Biasanya kita juga melaksanakan penertiban reklame di pinggir-pinggir jalan. Karena kebetulan sekarang ada pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari berbagai Partai Politik untuk Pemilu 2024, maka kami koordinasi dengan pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Dinas terkait,” ucapnya saat ditemui di pinggir jalan simpang Kodim Ciamis.

Uga menambahkan, Alat Peraga Sosialisasi Pemilu yang ditertibkan itu yakni yang dipasang di jalur trotoar jalan karena itu melanggar Perda K3.

“Selain oleh Satpol PP, reklame atau APS itu juga ada yang ditertibkan langsung oleh partai yang bersangkutan,” tambahnya.

Dari pantauan Tribun, siang tadi ada salah satu Parpol yang menertibkan sendiri APS berupa bendera partai yang tertancap di area jalan simpang Kodim Ciamis.

Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Terbeton Tol Getaci, Berikut Daftar Desa

Saat ini, kegiatan penertiban reklame kampanye akan ditindaklanjuti sampai di tingkat kecamatan hingga desa.

Meski belum ada protes dari pihak Parpol ataupun Caleg, Satpol PP sudah mendapat banyak konfirmasi terkait surat edaran dari Bawaslu untuk penertiban reklame.

Terakhir, Uga menyampaikan untuk titik penertiban dilaporkan sesuai dengan lokasi pelanggaran Perda K3.

“Untuk penertiban ada dua tim, satu tim untuk di jalur protokol dari arah Cihaurbeuti sampai Cisaga. Kemudian satu tim lagi dari pusat kota ke arah Kawali,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved