CPNS 2023

Membidik Pelaksanaan CPNS 2023, Simak Informasi Lengkap Mulai dari Jadwal Hingga Syarat Pentingnya

Membidik Pelaksanaan Selelksi CPNS 2023, Simak Informasi Lengkap Mulai dari Jadwal Hingga 7 Berkas Pentingnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
(Sumber: Repro/Kompas TV)
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - roses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 akan dimulai sebentar lagi.

Pemerintah sendiri telah resmi menetapkan bulan September sebagai waktu seleksi nasional tersebut berlangsung.

Dimana akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, segera simak informsi lengkap CPNS 2023 berikut ini:

Jumlah Formasi yang Akan Dibuka

Dalam seleksi nasional yang diselenggarakan secara serempak serempak dengan cara online tersebut, akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.

Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.

Adapun kementerian dan lembaga yang sudah merilis formasi CPNS 2023, yaitu:

- Formasi CPNS dan PPPK Instansi Pusat

1. Formasi CPNS Makhamah Agung

Mahkamah Agung (MA) sendiri mendapat jatah formasi sebanayak 1.669 posisi pada perekrutan CPNS tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.

Dimana hal tersebut terlampir dalam surat XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved