CPNS 2023
Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023? Cek Kisaran Gaji ASN yang akan Diterima Tiap Golongannya
Sementara gaji PNS akan diterima para ASN berdasarkan golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas empat golongan dan juga empat level.
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I A : Rp 1.580.000 - Rp 2.330.000.
- Golongan I B : Rp 1.700.000 - Rp 2.470.000.
- Golongan I C : Rp 1.770.000 - Rp 2.500.000.
- Golongan I D : Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000.
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II A : Rp 2.000.000 - Rp 3.300.000.
- Golongan II B : Rp 2.200.000 - Rp 3.500.000.
- Golongan II C : Rp 2.300.000 - Rp 3.600.000.
- Golongan II D : Rp 2.300.000 - Rp 3.800.000.
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3)
- Golongan III A : Rp 2.500.000 - Rp 4.200.000.
- Golongan III B : Rp 2.600.000 - Rp 4.400.000.
- Golongan III C : Rp 2.800.000 - Rp 4.600.000.
- Golongan III D : Rp 2.900.000 - Rp 4.700.000.
Gaji PNS Golongan IV (kenaikan jabatan dalam instansi)
- Golongan IV A : Rp 3.000.000 - Rp5.000.000.
- Golongan IV B : Rp 3.100.000 - Rp 5.200.000.
- Golongan IV C : Rp 3.300.000 - Rp 5.400.000.
- Golongan IV D : Rp 3.400.000 - Rp 5.600.000.
- Golongan IV E : Rp 3.500.000 - Rp 5.900.000.
Selain itu, setidaknya ada enam tunjangan yang bakal didapat PNS. Keenam tunjangan itu antara lain tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 untuk Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan Rp 175.000 untuk Golongan I.
Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi Medis yang Banyak Diminati, Ada Tenaga Medis ICU Hingga Laboratorium Ahli
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp 35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Kemudian ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp 5.500.000 untuk IA, Rp 4.375.000 untuk IB, RP 3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp 1.260.000 untuk IIIA, Rp 980.000 untuk IIB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 490.000 untuk IVB, dan Rp 360.000 untuk VA.
Terakhir ada tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Uang Makan PNS
Selain beberapa tunjangan di atas, para peserta yang lolos pun direncanakan akan dapat tunjangan tambahan, berupa uang makan selama sebulan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.
Baca juga: Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?
Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.