KAI Beri Diskon Tiket Kereta 20 Persen

MULAI 17 September KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Syaratnya 

Mulai 17 September 2023 dan seterusnya akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen

Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ilustrasi
Ilustrasi Kereta Api. Hanya Bawa KTP dan Surat Dokter, Mulai 17 September Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas.  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mulai 17 September 2023 dan seterusnya akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/9/2023). 

Joni menyebut, guna mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 

Baca juga: UPDATE TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Kembali Saksi-saksi

"Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas," ungkapnya. 

Bahkan, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Kendati demikian, registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

Baca juga: UPDATE TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Kembali Saksi-saksi

“Harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Namun, apabila saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca juga: UPDATE TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Kembali Saksi-saksi

“Adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved