CPNS 2023
Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus
Peserta CPNS Lulusan S1 Daftar Diperbolehkan Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Misalnya, lembaga penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, penanganan orang dengan kecacatan, perlindungan wanita, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan banyak lagi.
5. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat adalah jabatan fungsional yang tersedia di berbagai instansi. Tugasnya melakukan penyuluhan, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan.
Tujuannya untuk membantu mewujudkan masyarakat menjadi mandiri, produktif, sejahtera, serta mampu berdaya saing, sesuai dengan program yang dibangunnya.
6. Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
Tugas pokok widyaiswara ini telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Pasal 5. 4, yang merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.
Baca juga: Berikut Ini Dia 10 Contoh Soal Sinonim Dalam Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Pelajari Sekarang Juga
7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertanggung jawab atas wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan, penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, dan di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuannya supaya urusan pemerintah di daerah itu bisa berjalan efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perekayasa
Perekayasa adalah PNS yang bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan, serta teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.
Selain itu, seorang perekayasa juga harus mampu mengembangkan suatu sistem teknologi dan infrastruktur agar sesuai dengan programnya.
9. Pemeriksa
Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan pengecekan terhadap suatu dokumen atau barang.
Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.
Keaslian dokumen atau barang tersebut harus dilaporkan dengan baik dan benar sesuai prosedur.
Tim pemeriksa juga harus memberikan saran dan rekomendasi atas penyimpanan dan perawatan dokumen serta barang-barang.
10. Peneliti
Peneliti dalam ruang lingkup PNS adalah seseorang atau tim yang bertanggung jawab melakukan riset atau penelitian suatu masalah.
Penelitian ini seringkali dibutuhkan untuk pencarian fakta baru atau data terkini dalam bidang teknologi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.
11. Perencana
Perencana adalah PNS yang bertanggung jawab dalam dan merancang perkembangan suatu organisasi atau proyek yang akan atau sedang dilakukan oleh instansi.
Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.
Baca juga: Mau Tes PNS, Simak Jadwal, Formasi dan Cara Daftar CPNS 2023, Serta Jangan Lupa 6 Dokumen Wajib Ini!
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.
Jadwal CPNS dan PPPK 2023
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal penerimaan CPNS 2023
Tahun ini, seleksi penerimaan CPNS akan terdiri dari 32 tahapan, mulai pertengahan September 2023 hingga pertengahan Maret 2024.
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda Umumkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Daerah Pusat dan Jawa Mendominasi
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2023
CPNS
Ijazah SMA
S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA
Dokumen Pendaftaran CPNS
Formasi CPNS untuk S1
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
Jadwal Seleksi PPPK 2023
lulusan S1
Lulusan S1 Jangan Ketinggalan, Ini Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan |
![]() |
---|
Kata Menteri PANRB Soal Peserta CPNS 2023 yang Lulus Harus Bersedia Dioper ke Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Mau Tes PNS, Simak Jadwal, Formasi dan Cara Daftar CPNS 2023, Serta Jangan Lupa 6 Dokumen Wajib Ini! |
![]() |
---|
Ternyata Segini Nilai Passing Grade CPNS untuk Ujian SKB dan SKD, Lengkap dengan Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.