Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Tersangka Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi di Garut Terancam Denda Rp60 Miliyar

IL merupakan tersangka pengoplos gas subsidi ke gas non subsidi dalam tiga bulan terakhir.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
IL (32) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi, Rabu (23/8/2023). Dia bersama satu orang rekannya yang masih buron jadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan atau pengangkutan atau niaga dari minyak dan bahan bakar yang disubsidi. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - IL (32), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

IL merupakan tersangka pengoplos gas subsidi ke gas non subsidi dalam tiga bulan terakhir.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

IL nekat melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non subsidi karena tergiur dengan keuntungan besar dari penjualan gas subsidi.

Baca juga: Mabuk Sambil Bikin Onar di Komplek Militer, 8 Pemuda di Garut Digelandang Polisi, Ini Kronologinya

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, tersangka mendapat gas melon tersebut dari warung kelontongan, kemudian melakukan pengoplosan ke gas non subsidi lalu menjualnya kembali ke warung tersebut.

"Dia membeli seharga 19 ribu dan disuntikan ke tabung subsidi yang diisi ke 5 kg dan 12 kg, yang harganya Rp75 ribu dan Rp145 ribu," ungkapnya kepada awak media di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) sore.

"Keuntungan hasil dari itu, Rp20 juta per bulan, kegiatan ini sudah berlangsung tiga bulan," lanjutnya.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut akan Terserempet Tol Getaci, Ini Daftar Desanya

Pelaku hanya membutuhkan waktu tujuh menit memindahkan gas subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5 kg dan waktu 30 menit memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.

"Dari hasil penangkapan ini, ada 57 tabung kosong yang berhasil diamankan, 33 tabung isi, enam tabung 12 kg kosong, timbangan, jam, dan alat suntik," jelasnya.

Selain IL, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved