Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Pengoplos Gas di Garut Hanya Butuh 7 Menit Buat Pindahkan Isi Gas Subsidi ke Non Subsidi

Pelaku hanya membutuhkan waktu tujuh menit memindahkan gas subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5 kg dan waktu 30 menit memindahkan ke tabung 12kg

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
IL (32) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi, Rabu (23/8/2023). Dia bersama satu orang rekannya yang masih buron jadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan atau pengangkutan atau niaga dari minyak dan bahan bakar yang disubsidi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang pria berinisial IL (32) asal Garut berhasil ditangkap jajaran Polres Garut lantaran telah menjadi pengoplos gas subsidi ke gas non subsidi.

Warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini melakukan pengoplosan karena tergiur dengan keuntungan besar dari penjualan gas subsidi.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, aksi pelaku dalam memindahkan isi gas tabung subsidi ke gas non subsidi dilakukan sangat mudah.

Pelaku hanya membutuhkan waktu tujuh menit memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5 kg dan waktu 30 menit memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut akan Terserempet Tol Getaci, Ini Daftar Desanya

"Dari hasil penangkapan ini, ada 57 tabung kosong yang berhasil diamankan, 33 tabung isi, enam tabung 12 kg kosong, timbangan, jam, dan alat suntik," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) sore.

Pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mendapat gas melon tersebut dari warung kelontongan, kemudian melakukan pengoplosan ke gas non subsidi lalu menjualnya kembali ke warung tersebut.

"Dia membeli seharga 19 ribu dan disuntikan ke tabung subsidi yang diisi ke 5 kg dan 12 kg, yang harganya Rp75 ribu dan Rp145 ribu," ungkapnya.

Baca juga: 354 Warga Garut yang Terjerat Utang Fiktif Dihapus, PNM akan Investigasi Lebih Lanjut

"Keuntungan hasil dari itu, Rp20 juta per bulan, kegiatan ini sudah berlangsung tiga bulan," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved