Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi
Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi di Garut Raup Keuntungan hingga Rp20 Juta per Bulan
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu dengan menyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi agar dapat keuntungan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang pria berinisial IL (32) asal Garut berhasil ditangkap jajaran Polres Garut lantaran telah menjadi pengoplos gas subsidi ke gas non subsidi.
Warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini melakukan pengoplosan karena tergiur dengan keuntungan besar dari penjualan gas subsidi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu dengan menyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mendapat gas melon tersebut dari warung kelontongan, kemudian melakukan pengoplosan ke gas non subsidi lalu menjualnya kembali ke warung tersebut.
Baca juga: Promo Kemerdekaan! Buku Diskon Hingga 90 Persen di Gramedia Garut
"Dia membeli seharga 19 ribu dan disuntikan ke tabung subsidi yang diisi ke 5 kg dan 12 kg, yang harganya Rp75 ribu dan Rp145 ribu," ungkapnya di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023).
"Keuntungan hasil dari itu, Rp20 juta per bulan, kegiatan ini sudah berlangsung tiga bulan," lanjutnya.
Pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
AKBP Yonky menjelaskan, aksi pelaku dalam memindahkan isi gas tabung subsidi ke gas non subsidi dilakukan sangat mudah.
Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Terlibas Tol Getaci, Ini Nama Desanya
Pelaku hanya membutuhkan waktu tujuh menit memindahkan gas subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5 kg dan waktu 30 menit memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.
"Dari hasil penangkapan ini, ada 57 tabung kosong yang berhasil diamankan, 33 tabung isi, enam tabung 12 kg kosong, timbangan, jam, dan alat suntik," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.