Pengungkapan Kasus Narkotika di Tasik

18 Kasus Narkotika di Tasik Selama Juli-Agustus 2023 Berhasil Diungkap, Puluhan Tersangka Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terdapat tujuh barang bukti berupa Narkoba yang berhasil diamankan.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir, hingga pemakai Narkoba, yang berhasil ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan terakhir. 

“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya Kota,” terang Zainal.

“Untuk tersangka yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ganja kering, dikenakan pasal 111 ayat 1 juncto (jo) pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Sedangkan bagi pengedar, sambung Zainal, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedang bagi pengedar sabu-sabu serta ganja, pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved