Pengungkapan Kasus Narkotika di Tasik

18 Kasus Narkotika di Tasik Selama Juli-Agustus 2023 Berhasil Diungkap, Puluhan Tersangka Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terdapat tujuh barang bukti berupa Narkoba yang berhasil diamankan.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir, hingga pemakai Narkoba, yang berhasil ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan terakhir. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Puluhan tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir, hingga pemakai Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba), berhasil diringkus oleh Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan terakhir, tepatnya Juli hingga Agustus 2023 ini.

Dari total sebanyak 20 orang tersangka ini, dua orang di antaranya merupakan residivis.

Sedangkan enam orang lainnya, yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, diringkus polisi melalui Operasi Anti Narkotik (Ops Antik) 2023.

Baca juga: Bekas Longsoran di Akses Jalan Jayaratu Tasikmalaya Ancam 3 Rumah Warga, Aspal Sampai Retak

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terdapat tujuh barang bukti berupa Narkoba yang berhasil diamankan.

“Barang bukti yang kami amankan pada semua kasus ini, yakni 201,04 gram ganja kering, 40,15 gram sabu-sabu, 6,25 gram tembakau sintetis, 5414 butir pil berwarna kuning hexymer, 394 butir pil trihexyphenidyl, 212 butir pil tramadol, dan 30 butir pil mersi alprazolam,” terang Zainal kepada TribunPriangan.com di Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (21/8/2023).

Menurut Kapolres, melalui penangkapan selama kurun waktu dua bulan belakangan ini, diketahui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah mengidentifikasi peran-peran dari para tersangka.

“Dari semua tersangka ini, terdapat 11 orang pengedar, tujuh orang pemakai, serta dua orang kurir,” terang Zainal.

Baca juga: Penyadartahuan Isu Satwa Liar Kukang Tersengat Listrik Melalui Pemutaran Film di GGC Tasikmalaya

Pihaknya juga mengungkap nama-nama tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka.

“DY dengan barang bukti 1082 pil hexymer, AHA 1,14 gram sabu-sabu dan 44,92 gram ganja kering, DS dengan barang bukti 1,28 sabu-sabu, RJ 75,40 gram ganja kering, RS 1,31 gram sabu-sabu,” papar Zainal.

“Kemudian CS dengan barang bukti 2,56 gram sabu-sabu, HS 1 gram sabu-sabu, DRK 1031 pil kuning berlogo mf, 300 pil trihexyphenidyl dan 200 pil tramadol, IK 700 pil kuning berlogo mf, 34 pil thrihexyphenidyl dan 12 pil tramadol,” lanjutnya.

Zainal lalu melanjutkan, AN dengan barang bukti 27,85 gram sabu-sabu dan 80,72 gram ganja kering, RA 0,10 gram sabu-sabu, G 20 butir mersi alprazolam, R 1001 pil hexymer, SD 10 pil mersi alprazolam, AG dan DF 6,25 tembakau sintetis, RSM 1000 pil hexymer, TP 4,38 gram sabu-sabu, dan A 0,53 gram sabu-sabu.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan peredaran narkotika adalah dengan menggunakan sistem tempel.

Baca juga: Modus Baru Pencurian Ponsel di Tasikmalaya, Pelaku Kelabui Korban Transaksi di Hotel Bintang 5

“Tersangka mengedarkannya (red: sabu-sabu) dengan cara dimasukan per 0,2 gram ke dalam sedotan, kemudian diletakan di titik yang sudah ditentukan dengan pembelinya,” jelas Zainal.

Harga per 0,2 gram sabu-sabu di dalam sedotan yang siap jual tersebut, sambung dia, yakni sekira Rp 400 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved