Narkotika dan Tembakau Gorila Diijual Secara Online di Sumedang, 8 Tersangka Diciduk

Delapan orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembaku gorila hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/Kiki andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, saat mengintrogasi RMF, salah satu penjual sekaligus peracik tembakau gorila di Mapolres Sumedang saat konferensi press, Senin (14/8/2023) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Delapan orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembaku gorila hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Polres Sumedang di hadapan awak media saat konferensi press, Senin (14/8/2023)

Mereka adalah MKR, UD, TS, DPK, AB, RMF, AND, dan GH. 

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, delapan pelaku dari lima perkara penyalahguanaan narkotika  tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, atau periode Juli-Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus di lokasi yang berbeda ini, yakni Jatinangor, dan Tanjungkerta ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Dari kedelapannya, kami berhasil menyita 47,98  gram sabu-sabu, 328,49 ganja, dan 163,29 gram tembakau gorilla," kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, lima dari delapan pelaku berperan sebagai pengedar dan kurir, dan tiga pelaku perkara peredaran tembakau gorilla berperan sebagai penjual dan peracik. 

Menurut Indra, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakukan 

secara online dan bertemu langsung dengan pembeli. 

"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka

mengaku nekat mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Ngakunya karena kebutuhan ekonomi," kata Indra. 

"Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres, menambahkan. 

TS alias Supri, residivis peredaran sabu mengaku nekat mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Karena kebutuhan ekonomi. Ini kasus yang kedia kalinya," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved