Mantan Pejabat Disdik Sumedang Dapat Remisi Kemerdekaan
Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Satu orang di antara para narapidana tipikor itu adalah Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang tersandung kasus kredit fiktif Rp8,1 miliar.
Kredit fiktif itu diajukan ke Bank Jabar Banten (bjb). Unep sendiri divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Di Sumedang, masa hukuman Unep hampir rampung. Bulan depan, dia akan menghirup udara bebas.
Sebenarnya, Unep bisa bebas bulan ini. Namun, dia tidak bisa membayar denda subsidier atas kasus yang menimpanya.
"Seharusnya bulan ini saya bebas, namun tidak menyanggupi membayar denda subsider sebesar Rp 200 juta. Jadi, saya baru akan bebas sebulan lagi," kata Unep kepada TribunJabar.id, di Lapas Sumedang, Kamis.
Kalapas Sumedang, Imam Sapto mengatakan bahwa remisi diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan.
"Hukuman 6 bulan dapat remisi 1 bulan," kata Imam, Kamis.
Dia menjelaskan, hari ini, sebanyak 214
dari jumlah 329 orang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi. Empat orang di antaranya, karena remisi tersebut, dinyatakan bebas.
Namun, ada yang tidak mendapat remisi. Mereka adalah napi yang masih menjalani masa tahanan. Artinya, status hukum para napi ini belum inkrah.
"Maka belum dapat remisi. Ada 115 orang warga binaan yang tak dapat remisi, 80 orang masih berstatus tahanan, 35 orang belum memenuhi sayarat, " katanya.
Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tipikor yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
"Di Lapas Kelas II B Sumedang ada 6 warga binaan kasus tipikor, 5 orang menerima remisi, dan 1 orang tidak menerima remisi lantaran statusnya masihtahanan," kata Imam Sapto.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Mantanpejabatdiadikdapatremisi.jpg)