Gaji PNS Naik
HARI INI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi, Segini Bocoran Kisaran Skema Single Salary
Yes! Gaji PNS Naik Besok, Sudah Siapkan List Belanja? Segini Kisaran dan Tunjangannya Pakai Pola Penyelamat Single Salary
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Angin segar menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil tanah air.
Pasalnya, Pemerintah bakal menaikkan nominal upah dan akan diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini, 16 Agustus 2023
Rencana ini rupanya memeang sudah pernah disampikan Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani pada bulan Mei lalu.
Hal ini menjadi bom waktu yang sedang dinanti para pegawai negeri di tanah air.
Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS
Besaran dari upah yang dijanjikan pemerintah sontak saja menjadi roda penggerak kinerja dari para tenaga PNS tersebut.
Ditamah lagi pemerintah berencana untuk menerapkan pola Single Salary sebagai pengatur tingkat kenaikan sistemnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu
Pola ini dinilai menjadi senjata ampuh pemerintah, agar meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah lewat skema gaji PNS naik bulan depan.
Namun hal ini juga tak dibantah para pegawai, sebab bisa jadi keuntungan bagi kedua belah pihak.
Alasan kuatnya karena, jika pola tersebut dipake maka maka gaji PNS bisa naik 10 kali lipat, jika hal itu diberlakukan bulan mendatang.
Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS
Single Salary sendiri merupakan pola dari semua komponen penghasilan, yang digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang direncanaakan.
Dengan demikian, aturanya gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya
Penggunaan Pola Single salary terendah Rp 3 juta dan tertinggi Rp 39 juta.
Komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Dikutip dari dari bkn.go.id, single salary diantaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Tetapi gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading.
Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?
Jika pola single salary diberlakukan dalam gaji PNS naik bulan depan.
Diketahui informasi sebelumnya, keniakan gaji ini telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: H-2 Kenaikan Gaji PNS 661 Persen, Ternyata PNS Akan Memperoleh Perubahan Dalam Hal Ini Juga Lho!
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
- Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani
Selain itu, ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Baca juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.
itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
BESOK Kenaikan Gaji PNS 661 Persen akan Diumumkan Jokowi, Ternyata PNS Juga akan Memperoleh Ini |
![]() |
---|
Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Menkeu Tambah Upah Kurang dari Sejuta di Luar Gapok, Segini Kisarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.